JATIMPOS.CO/PASURUAN - Komisi III DPRD Kota Pasuruan mengungkap potensi kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari ribuan tiang dan kabel provider telekomunikasi yang berdiri di atas aset milik pemerintah daerah tanpa kontribusi retribusi maupun sewa resmi.

Temuan itu mencuat dalam rapat koordinasi penataan infrastruktur telekomunikasi yang digelar pada Senin, 11 Mei 2026. DPRD menilai belum adanya regulasi menjadi penyebab utama pemerintah daerah selama ini tidak memperoleh pemasukan dari pemanfaatan aset tersebut. 

Ketua Komisi III DPRD Kota Pasuruan, Muhammad Suci Mardiko, mengatakan banyaknya tiang provider yang berdiri di ruang publik seharusnya dapat menjadi sumber pendapatan baru bagi daerah apabila diatur melalui payung hukum yang jelas. 

“Selama ini PAD dari tiang provider belum pernah masuk karena aturannya memang belum ada. Jadi bukan karena pengusaha tidak mau membayar,” ujar Suci seusai rapat. 

Menurut dia, DPRD mendorong Pemerintah Kota Pasuruan segera menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwali) terkait pemanfaatan aset daerah untuk infrastruktur telekomunikasi. Regulasi itu juga akan mengatur sistem penataan kabel dan penggunaan tiang bersama. 

Selain penertiban administrasi, pemerintah daerah bersama DPRD menyiapkan langkah teknis berupa identifikasi kabel, penerapan pole sharing, hingga relokasi jaringan udara ke bawah tanah pada sejumlah ruas utama kota. 

“Ke depan tidak boleh lagi satu titik dipenuhi banyak tiang provider. Penataan harus dilakukan supaya kota terlihat lebih rapi,” kata Suci. 

Direktur Utama Naratama Telekomunikasi, Pandu Setiaga Utama, menyatakan pihak swasta mendukung rencana penataan tersebut. Namun, ia meminta pemerintah melibatkan pelaku usaha dalam penyusunan aturan agar terdapat kepastian hukum bagi investasi dan operasional layanan. 

“Kami mendukung penataan kota, tetapi aturan retribusi maupun pemanfaatan aset harus jelas dan transparan,” ujar Pandu. 

Saat ini pembahasan regulasi masih berada pada tahap Focus Group Discussion (FGD). DPRD menargetkan Perwali penataan infrastruktur telekomunikasi dapat disahkan tahun ini sebelum diajukan ke Kementerian Dalam Negeri untuk proses validasi. (shl)