JATIMPOS.CO/MOJOKERTO – Kepolisian Resor Mojokerto berhasil mengungkap motif di balik kasus pembunuhan dan penganiayaan dalam rumah tangga yang terjadi di Dusun Sumbertempur, Desa Sumbergirang, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto. Peristiwa tragis tersebut menewaskan ibu mertua dan menyebabkan Istri mengalami luka berat hingga kini masih perawatan intensif di Rumah Sakit.

Kapolres Mojokerto AKBP Andi Yudha Pranata menjelaskan, pelaku berinisial S (43) diduga nekat melakukan aksi brutal setelah terlibat pertengkaran berkepanjangan dengan istrinya. Perselisihan rumah tangga yang dipicu persoalan ekonomi dan kecemburuan disebut menjadi latar belakang kejadian berdarah itu.

“Dari hasil pemeriksaan sementara, hubungan pelaku dengan istrinya memang sudah lama tidak harmonis dan sering terjadi cekcok, disebabkan cemburu dan persoalan kebutuhan ekonomi keluarga, ” ujar AKBP Andi Yudha Pranata saat konferensi pers, di Mapolres Mojokerto, Kamis (7/5/2026) Sore.

Peristiwa itu terjadi pada Rabu pagi (6/5/2026) sekitar pukul 08.30 WIB di rumah kontrakan pasangan di Dusun Sumbertempur, Desa Sumbergirang tersebut. Polisi yang menerima laporan warga langsung mendatangi lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara dan penyelidikan.

Saat petugas tiba, dua perempuan ditemukan dalam kondisi bersimbah darah. Korban S.A. (54) mertua korban meninggal dunia di lokasi akibat luka bacok serius, sementara S.W. (35), yang merupakan istri pelaku, mengalami luka berat dan dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan medis.

Berdasarkan keterangan saksi di sekitar lokasi, pelaku diketahui meninggalkan rumah sesaat setelah kejadian dengan noda darah di bagian tubuhnya. Informasi tersebut menjadi petunjuk awal bagi polisi untuk melakukan pengejaran.

Tim gabungan Opsnal Jatanras dan Resmob Satreskrim Polres Mojokerto akhirnya berhasil menangkap pelaku di wilayah Surabaya kurang dari enam jam setelah kejadian, dengan bantuan anggota Polsek Asemrowo.

Mantan Kapolres Batu Jatim ini juga  mengungkapkan, sebelum pembunuhan terjadi, pelaku lebih dulu terlibat pertengkaran dengan istrinya. Dalam kondisi emosi, tersangka melakukan penganiayaan terhadap korban S.W.

Saat kejadian berlangsung, ibu mertua pelaku datang ke rumah melalui pintu belakang Karena pintu depan kondisi terkunci. Kedatangan korban SA (54) justru memicu amarah tersangka yang selama ini merasa tidak senang karena mertuanya dianggap terlalu ikut campur dalam urusan rumah tangga mereka.

“Tersangka kemudian mengambil pisau dapur dan menyerang korban hingga mengalami luka fatal di bagian leher dan perut,” jelasnya.

Jenazah korban selanjutnya dibawa ke RS Bhayangkara Porong, Sidoarjo untuk dilakukan autopsi. Hasil pemeriksaan medis menyatakan korban meninggal akibat luka bacok pada bagian leher yang merusak organ vital.

Dalam kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya sebilah pisau dapur, pakaian korban yang berlumuran darah, telepon genggam, serta barang-barang lain yang ditemukan di lokasi kejadian.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal tentang pembunuhan dan kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman hukuman pidana berat,” , tersangka dijerat dengan Pasal 466 ayat (2) KUHP dan atau Pasal 44 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga serta Pasal 458 ayat (1) KUHP, “ pungkasnya (din)