JATIMPOS.CO/BONDOWOSO. BPJS Ketenagakerjaan terus mendorong peserta memanfaatkan layanan digital dalam proses klaim Jaminan Hari Tua (JHT). Langkah ini dilakukan untuk memberikan kemudahan akses layanan sekaligus meningkatkan keamanan data pribadi peserta.

Melalui transformasi layanan berbasis digital, peserta kini tidak lagi harus datang langsung ke kantor cabang untuk mengurus klaim JHT. Pengajuan dapat dilakukan secara mandiri melalui kanal resmi yang telah disediakan BPJS Ketenagakerjaan.

Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jember yang membawahi wilayah Bondowoso dan Lumajang, Dadang Komarudin, mengatakan penggunaan layanan digital menjadi solusi agar proses klaim lebih praktis dan efisien.

Menurut Dadang, masyarakat perlu berhati-hati terhadap pihak tidak resmi yang menawarkan bantuan pengurusan klaim JHT. Sebab, penggunaan jasa pihak lain berisiko terhadap keamanan data pribadi peserta.

" Selain berpotensi menimbulkan risiko keamanan data, penggunaan pihak yang tidak resmi juga tidak menjamin proses klaim menjadi lebih cepat. BPJS Ketenagakerjaan memproses seluruh pengajuan sesuai prosedur yang berlaku," kata Dadang, Selasa (20/5/2026).

Ia menjelaskan, apabila terdapat kesalahan data maupun dokumen yang belum lengkap, maka proses klaim akan memerlukan waktu tambahan untuk tahap verifikasi.

" Karena itu kami mengimbau peserta memastikan seluruh dokumen sudah lengkap dan data yang dicantumkan benar sebelum melakukan pengajuan klaim," ujarnya.

Saat ini BPJS Ketenagakerjaan menyediakan sejumlah layanan digital untuk mempermudah peserta. Salah satunya melalui layanan LAPAK ASIK atau Layanan Tanpa Kontak Fisik yang dapat diakses melalui situs resmi BPJS Ketenagakerjaan.

Selain itu, peserta juga dapat menggunakan aplikasi JMO atau Jamsostek Mobile melalui telepon pintar. Aplikasi tersebut menyediakan berbagai fitur layanan kepesertaan secara daring.

" Lewat aplikasi JMO, peserta bisa mengecek saldo, memperbarui data, mengajukan klaim JHT, hingga memantau proses klaim secara langsung tanpa harus datang ke kantor," tutur Dadang.

Melalui aplikasi JMO, peserta juga dapat memanfaatkan fitur simulasi saldo serta kartu digital kepesertaan. BPJS Ketenagakerjaan bahkan memberikan kemudahan bagi peserta dengan saldo JHT hingga Rp 15 juta untuk melakukan klaim langsung melalui aplikasi tersebut.

Dadang mengatakan, kemudahan layanan digital diharapkan dapat memangkas antrean di kantor cabang sekaligus meningkatkan kenyamanan peserta dalam mengakses layanan.

" Kami terus berupaya menghadirkan layanan yang mudah, cepat, dan transparan agar peserta dapat merasakan manfaat layanan digital secara optimal," katanya.

Ia juga mengingatkan peserta memastikan nomor rekening yang digunakan masih aktif dan atas nama sendiri. Selain itu, nomor telepon aktif diperlukan untuk mempermudah proses verifikasi data.

" Seluruh layanan BPJS Ketenagakerjaan tidak dipungut biaya. Karena itu peserta kami minta memanfaatkan kanal resmi agar terhindar dari potensi penyalahgunaan data maupun pungutan dari pihak yang tidak bertanggung jawab," pungkasnya.(Eko)