JATIMPOS.CO, KABUPATEN JEMBER - Pemerintah Kabupaten Jember bersama DPRD Kabupaten Jember menyepakati Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026. Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan nota kesepakatan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Jember, di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Jember, Kamis (20/08/2026).
Bupati Jember, Gus Fawait mengatakan, pemerintah eksekutif menghormati seluruh mekanisme pemerintahan dan proses pembahasan bersama DPRD. Menurutnya, kesepakatan tersebut menjadi pijakan penting agar arah kebijakan anggaran perubahan dapat semakin konkret dalam menjawab kebutuhan masyarakat, terutama dalam upaya menurunkan angka kemiskinan di Kabupaten Jember.
“Mudah-mudahan nanti kita bisa lebih konkret untuk menurunkan angka kemiskinan yang ada di Kabupaten Jember. Pengentasan kemiskinan itu dimulai dari pemenuhan pelayanan dasar masyarakat, kesehatan, pendidikan, dan lain sebagainya,” ungkap Gus Fawait.
Gus Fawait menegaskan, penguatan pelayanan dasar menjadi salah satu fokus pembangunan yang terus didorong pemerintah. Di bidang pendidikan, komitmen tersebut diwujudkan melalui program beasiswa yang telah menjangkau ribuan penerima hingga jenjang pendidikan selesai, disertai dengan peningkatan sarana dan prasarana pendidikan. Pada 2025, sebanyak 124 sekolah mendapatkan perbaikan, sementara pada 2026 jumlah sekolah yang menjadi sasaran perbaikan diproyeksikan mencapai lebih dari 200 sekolah.
Di sektor kesehatan, Pemerintah Kabupaten Jember juga terus memperkuat akses masyarakat melalui Universal Health Coverage (UHC) serta pengembangan layanan home care. Berbagai program tersebut diarahkan untuk memastikan pelayanan dasar dapat dijangkau masyarakat secara lebih luas, termasuk mereka yang memiliki keterbatasan untuk mengakses layanan secara langsung.
“Komitmen saya dan komitmen Ketua DPRD beserta jajaran adalah bagaimana pengentasan kemiskinan itu diawali dari perbaikan pelayanan dasar,” imbuhnya.
Gus Fawait menambahkan semangat tersebut merupakan bagian dari upaya menghadirkan keadilan dalam pembangunan, sehingga kemudahan akses pelayanan tidak hanya dirasakan masyarakat di perkotaan, tetapi juga masyarakat di wilayah pedesaan.
“Mudah-mudahan KUA-PPAS Perubahan 2026 ini bisa memperkuat program dari Pemerintah Kabupaten Jember untuk pengentasan kemiskinan yang ada di Kabupaten Jember,” ulasnya.
Selain pelayanan dasar, pemerintah akan memperhatikan kebutuhan infrastruktur yang menjadi aspirasi masyarakat. Masukan tersebut dihimpun melalui berbagai kanal, termasuk Wadul Gus’e, Bunga Desaku, serta kegiatan reses anggota DPRD. Kebutuhan seperti perbaikan jalan, penerangan jalan, dan irigasi akan menjadi bagian dari perhatian pemerintah sesuai kewenangan dan kemampuan anggaran daerah. (Ari)