JATIMPOS.CO/PROBOLINGGO – Pemerintah Kota Probolinggo melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menggelar Sosialisasi Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan di Bidang Cukai, Kamis (24/9/2026) pagi.
Kegiatan tersebut menjadi bagian dari edukasi kepada masyarakat mengenai ketentuan cukai sekaligus upaya meningkatkan pemahaman terkait peredaran rokok ilegal dan dampak yang ditimbulkannya.
Sosialisasi berlangsung di Aula Kantor Satpol PP Kota Probolinggo dan diikuti tokoh masyarakat, tokoh agama, serta ketua RT/RW se-Kecamatan Mayangan.
Hadir dalam kegiatan tersebut Kasatpol PP Kota Probolinggo Fatchur Rozi serta Arrizal Fathoni, staf Pelaksana Pemeriksa Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Probolinggo.
Dalam sambutannya, Fatchur Rozi mengatakan Satpol PP memiliki peran dalam penegakan peraturan daerah dan peraturan lainnya. Karena itu, pemahaman mengenai ketentuan cukai dinilai perlu dimiliki masyarakat.
“Kami mengingatkan kembali beberapa aturan perundang-undangan kepada masyarakat, baik pedagang rokok eceran maupun bukan. Semuanya perlu mengetahui dan menyadari pentingnya peraturan perundang-undangan terkait rokok ilegal ini,” ujarnya.
Kasatpol PP Kota Probolinggo tersebut juga mengingatkan masyarakat yang ingin membuka usaha agar memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku.
“Harapannya, kalau mau usaha, usaha yang legal saja. Jangan sampai pendapatan yang diperoleh justru membuat Bapak dan Ibu berurusan dengan hukum,” pesannya.
Kenali Ketentuan Cukai
Dalam pemaparannya, Arrizal menjelaskan sejumlah fungsi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, antara lain mendukung industri, memfasilitasi perdagangan, melindungi masyarakat dari perdagangan ilegal, serta menghimpun penerimaan negara melalui bea masuk, bea keluar, dan cukai.
Ia menjelaskan, cukai merupakan pungutan negara yang dikenakan terhadap barang tertentu dengan sifat atau karakteristik sebagaimana ditetapkan dalam undang-undang.
Saat ini, terdapat tiga kelompok barang kena cukai, yakni etil alkohol, minuman yang mengandung etil alkohol, serta hasil tembakau dan produk turunannya.
Sosialisasi kemudian dilanjutkan dengan sesi tanya jawab antara narasumber dan peserta. Sejumlah pertanyaan yang disampaikan peserta antara lain berkaitan dengan harga rokok yang dinilai tinggi dan potensi masyarakat mencari alternatif untuk memenuhi kebutuhan rokok.
Narasumber dalam kesempatan tersebut mengingatkan agar masyarakat menghindari tindakan yang melanggar ketentuan di bidang cukai.
Masyarakat juga diimbau tidak membeli maupun mengonsumsi rokok ilegal sebagai salah satu bentuk partisipasi dalam menekan peredarannya. (Sf/ADV)