JATIMPOS.CO//BONDOWOSO. Dinas Pendidikan Kabupaten Bondowoso bersama Kejaksaan Negeri Bondowoso memberikan penguatan kepada seluruh kepala sekolah penerima program revitalisasi sekolah dari Kementerian, Senin (12/10/2026). Kegiatan yang berlangsung di aula Dinas Pendidikan tersebut menekankan pentingnya pelaksanaan program sesuai ketentuan, mulai dari perencanaan, pengadaan material, hingga pengawasan pekerjaan.
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Bondowoso, Adi Harsanto, mengatakan pendampingan tersebut merupakan bagian dari upaya memastikan program revitalisasi dan digitalisasi sekolah berjalan sesuai aturan. Kejaksaan memberikan arahan agar pelaksanaan kegiatan tidak menyimpang dari ketentuan yang berlaku.
Menurut Adi, program revitalisasi yang dilaksanakan melalui mekanisme swakelola menempatkan sekolah sebagai pihak yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan pekerjaan. Karena itu, kepala sekolah harus memahami tugas dan kewenangannya sejak tahap perencanaan hingga pekerjaan selesai.
“Karena swakelola, artinya dikerjakan sendiri oleh sekolah. Mulai dari awal direncanakan sendiri, dikerjakan sendiri, kemudian diawasi sendiri,” ujar Adi.
Ia menegaskan, seluruh pekerjaan harus mengacu pada perencanaan yang telah disusun. Kesesuaian spesifikasi teknis, Rencana Anggaran Biaya (RAB), serta volume pekerjaan menjadi hal penting yang harus diperhatikan oleh setiap kepala sekolah.
Adi juga menjelaskan bahwa pengawasan tidak boleh sekadar formalitas. Hasil pekerjaan harus sesuai dengan perencanaan, baik dari sisi kualitas material maupun volume pekerjaan, sehingga anggaran yang digunakan benar-benar menghasilkan bangunan sesuai kebutuhan sekolah.
Terkait pelaksanaan revitalisasi yang sebelumnya ditinjau bersama Wakil Bupati, Ketua DPRD, dan Kepala Dinas Pendidikan, Adi menyebut pekerjaan di lokasi yang dikunjungi berjalan sesuai rencana dan ketentuan. Ia juga menyoroti keberadaan konsultan pengawas yang dinilainya telah menjalankan tugas di lapangan.
Di sisi lain, Adi menanggapi informasi mengenai dugaan pencatutan nama pejabat untuk menawarkan produk atau material tertentu kepada sekolah. Ia menegaskan bahwa kepala sekolah memiliki kewenangan menentukan penyedia barang berdasarkan kebutuhan dan ketentuan teknis, bukan karena tekanan atau rekomendasi yang mengatasnamakan pejabat.
Menurut dia, penawaran barang oleh penyedia pada dasarnya tidak menjadi persoalan selama dilakukan sesuai mekanisme dan material yang ditawarkan memenuhi spesifikasi. Namun, tindakan mengatasnamakan pejabat untuk mengarahkan sekolah menggunakan merek atau produk tertentu merupakan hal yang tidak dibenarkan.
“Kalau mencatut salah satu nama pejabat dan menyatakan harus menggunakan produk A atau produk B, itu yang tidak dibenarkan,” tegasnya.
Ia mencontohkan penggunaan material rangka atap berbahan galvalum. Apabila material tersebut memang dibutuhkan dan sesuai spesifikasi, penggunaannya harus tetap memperhatikan persyaratan teknis, termasuk sertifikasi material maupun tenaga pemasang jika dipersyaratkan. Keputusan pengadaan juga harus mempertimbangkan kebutuhan dan mekanisme yang berlaku di sekolah.
Adi menambahkan, pihak yang merasa dirugikan akibat pencatutan nama atau pencemaran nama baik memiliki hak untuk menempuh langkah hukum. Meski demikian, ia mengingatkan agar persoalan tersebut tidak berkembang menjadi kegaduhan yang justru membuat kepala sekolah merasa tertekan dalam menjalankan program.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bondowoso, Taufan Restuanto, menjelaskan bahwa program revitalisasi sekolah masih berjalan secara bertahap. Berdasarkan data sementara, terdapat 84 lembaga taman kanak-kanak (TK) dan 76 sekolah dasar (SD) yang masuk dalam program tersebut.
Khusus jenjang SD, sebanyak 51 lembaga masih dalam proses awal penandatanganan perjanjian kerja sama (PKS) antara kementerian dan kepala sekolah. Karena itu, Dinas Pendidikan belum menerima data nominal anggaran untuk seluruh lembaga tersebut. Data yang sudah tersedia baru mencakup 25 SD. Adapun pada jenjang sekolah menengah pertama (SMP), terdapat lima lembaga penerima program yang seluruhnya merupakan sekolah swasta.
Taufan menyebut besaran anggaran revitalisasi tidak sama untuk setiap sekolah. Nilainya ditentukan berdasarkan kebutuhan yang dituangkan dalam perencanaan masing-masing lembaga.
" Untuk jenjang SD, anggaran terkecil berada di kisaran Rp500 juta, sedangkan salah satu sekolah menerima alokasi hingga Rp1,2 miliar. Sementara itu, untuk TK terdapat alokasi sekitar Rp150 juta", ujarnya.
Ia mengingatkan seluruh kepala sekolah agar melaksanakan program secara bertanggung jawab dengan berpedoman pada prinsip swakelola. Sekolah harus menyusun perencanaan, melaksanakan pekerjaan, dan melakukan pengawasan, sedangkan Dinas Pendidikan menjalankan fungsi monitoring terhadap pelaksanaannya.
Mengenai pengadaan material, Taufan menegaskan bahwa pihaknya tidak melarang penyedia menawarkan barang atau jasa kepada sekolah. Namun, prosesnya harus berlangsung secara kompetitif, mengikuti aturan, dan memastikan material maupun pekerjaan memenuhi spesifikasi yang dipersyaratkan. Untuk pekerjaan tertentu, seperti pemasangan rangka atap galvalum, sekolah dapat menggunakan penyedia yang kompeten sesuai kebutuhan dan ketentuan teknis.
Taufan juga membantah keterlibatannya dalam dugaan arahan penggunaan produk tertentu yang mengatasnamakan dirinya.
" Kita sudah menyampaikan penegasan tersebut secara langsung kepada para kepala sekolah dalam kegiatan pembinaan bersama Kejaksaan, " Ungkapnya.
Melalui penguatan ini, Dinas Pendidikan dan Kejaksaan berharap program revitalisasi sekolah di Bondowoso berjalan transparan, akuntabel, serta menghasilkan bangunan yang sesuai perencanaan dan kebutuhan satuan pendidikan.(Eko)