JATIMPOS.CO//SURABAYA – Orang tua di Kota Surabaya kini dapat mengurus dokumen kependudukan bayi dengan lebih mudah melalui inovasi Bersama Urus Kelahiran dan Identitas Anak – Jejaring Lintas Layanan Kependudukan dan Kesehatan (Bunda Jelita) yang dikembangkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Surabaya. Layanan ini mengintegrasikan fasilitas kesehatan dengan administrasi kependudukan sehingga persiapan dokumen anak dapat dimulai sejak masa kehamilan.

Manfaat layanan tersebut dirasakan Linda Oktavia, warga Surabaya yang melahirkan di RS Korpri Pura Raharja. Ia mengaku terbantu karena pengurusan dokumen kelahiran anak menjadi lebih praktis tanpa harus bolak-balik ke kantor kelurahan atau instansi lain.

Direktur RS Korpri Pura Raharja, dr. Makhyan Jibril, mengatakan Bunda Jelita memangkas proses pengurusan dokumen yang sebelumnya membutuhkan waktu sekitar tiga hingga empat hari. Melalui layanan ini, orang tua dapat membawa pulang akta kelahiran setelah persalinan, selama persyaratan terpenuhi.

Kemudahan serupa dirasakan Bidan Farida Hajri. Ia menjelaskan, orang tua perlu menyiapkan Kartu Keluarga (KK), KTP orang tua, surat keterangan kelahiran dari fasilitas persalinan, serta buku atau akta nikah asli. Jika nama bayi telah disiapkan dan berkas lengkap, pengajuan dapat diproses sehingga dokumen bisa diterima sebelum keluarga meninggalkan tempat persalinan. Berkas digital juga tersedia untuk dicetak secara mandiri.

Akta kelahiran menjadi dokumen penting bagi anak, termasuk untuk pengurusan administrasi lanjutan, seperti kepesertaan BPJS Kesehatan.

Kepala Disdukcapil Surabaya, Irvan Wahyudrajad, menjelaskan bahwa Bunda Jelita tidak hanya mempercepat penerbitan dokumen setelah kelahiran, tetapi juga memberikan pendampingan sejak kehamilan hingga setelah persalinan.

“Saat ini, jejaring Bunda Jelita melibatkan 66 rumah sakit, 136 praktik mandiri bidan, dan 63 puskesmas di Surabaya. Pendampingan dilakukan melalui Tim Pendamping Keluarga (TPK) dan Kader Surabaya Hebat (KSH). Ketika usia kehamilan sekitar tujuh bulan, keluarga diarahkan menyiapkan persyaratan administrasi kelahiran”, tutur Irvan, Sabtu (10/10/2026).

Setelah bayi lahir di fasilitas kesehatan mitra, petugas memasukkan data melalui aplikasi Klampid New Generation (KNG) untuk diverifikasi Disdukcapil. Proses pengajuan akta kelahiran dapat sekaligus disertai penerbitan Kartu Keluarga dan Kartu Identitas Anak. Pendampingan berlanjut setelah kelahiran melalui Aplikasi Sayang Warga.

Irvan mengimbau calon orang tua mempersiapkan dokumen sejak masa kehamilan serta memastikan persyaratan dan cakupan layanan kepada petugas fasilitas kesehatan atau Disdukcapil.

Menurutnya, identitas kependudukan merupakan bagian penting dari pemenuhan hak anak sejak lahir. Melalui Bunda Jelita, Pemkot Surabaya berharap pelayanan semakin mudah dijangkau dan setiap anak memperoleh identitas kependudukan secara tepat waktu. (fred)