JATIMPOS.CO/PAMEKASAN - Kepastian penyerahan Gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Pamekasan masih harus menunggu hasil verifikasi Pemprov Jawa Timur. Saat ini, verifikasi soal Perbub Pamekasan terkait Gaji ke-13 itu sedang diproses Biro Hukum Pemprov Jatim.

Sekdakab Pamekasan, Ir. Totok Hartono membenarkan jika Perbup Pamekasan terkait Gaji ke-13 sedang digodok Biro Hukum Pemerintah Provinsi Jawa Timur. "Begitu verifikasi selesai diproses Pemprov Jatim, maka gaji ketigabelas bakal diserahkan kepada seluruh ASN dilingkungan Pemkab Pamekasan," beber Totok Hartono, Kamis (13/8/2020).

Mantan Kepala Dinas PUD Pamekasan itu, menjelaskan, pemkab tengah menyiapkan anggaran Rp 13 Miliar untuk Gaji ke-13 bagi 6 ribu orang ASN Pemkab Pamekasan. "Jika seluruh proses administrasi dari seluruh OPD telah selesai, setidaknya Jumat besok gaji ketigabelas sudah bisa diserahkan," kata Totok.

Sementara, Pj Kepala BKD (Badan Keuangan Daerah) Pamekasan, Sahrul Munir, mengatakan, seluruh OPD (Organisasi Perangkat Daerah) telah mengajukan permohonan pencairan gaji ke 13. Selan jutnya, BKD bisa menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D).

"Bilamana seluruh proses administrasi kelar, maka gaji ketigabelas sudah bisa diterima masing-masing ASN," jelas Sahrul. (did/ap)