JATIMPOS.CO/PAMEKASAN - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pamekasan menggelar rapat paripurna bersama dewan eksekutif Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur.
Sementara, Rapat Paripurna itu membahas tentang hak interpelasi DPRD mengenai kegiatan penyediaan sarana pemberdayaan kesehatan masyarakat (Mobil Sigap) Bupati Pamekasan.
Namun, rapat paripurna yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Pamekasan tidak dihadiri langsung oleh Bupati Pamekasan. Akan tetapi, diwakili oleh Sekretaris Daerah Pamekasan, Bappeda, Badan Keuangan Daerah serta pejabat lainnya.
Anggota DPRD Pamekasan, Hamdi menyampaikan, rapat paripurna yang digelar di ruang sidang DPRD itu, meminta penjelasan dan jawaban eksekutif tentang pelaksanaan program tersebut.
Sehingga, jawaban yang disampaikan oleh eksekutif akan menjadi bahan pandangan umum bagi anggota DPRD melalui fraksi-fraksi.
" Jawaban yang disampaikan eksekutif telah menyalahi prosedur. Karena kalau memakai Sistem Penanggulangan Gawat Darurat Terpadu (SPGDT) itu seharusnya mobil yang digunakan bukan mobil sigap, tapi mobil ambulan gawat darurat," kata alumni aktivis PMII Unira itu, Kamis (13/8/2020).
Menurut Hamdi, SPGDT seharusnya dibuat sebelum menganggarkan mobil sigap. Akan tetapi, yang terjadi dalam pemerintahan pasangan berbaur saat ini, sistem tersebut diduga belum dibuat.
"Lah, ini sistemnya belum ada. Kalau tidak menggunakan Permenkes jangan memakai SPGDT dan jika mau memakai SPGDT harus mengikuti Permenkes. Tapi, dijawab oleh Pak Totok, bahwa ini adalah pendukung SPGDT," terang Hamdi.
Terpisah, Sekdakab Pamekasan, Totok Hartono menyampaikan, Mobil Sigap itu merupakan suatu langkah awal dalam rangka mendekatkan pelayanan kepada masyarakat.
"Pengadaan mobil dan operating sistem dan tenaga kesehatan itu sedang kita gerakan untuk memulai penggunaan mobil ini, sedangkan regulasi Peraturan Bupati (Perbub), Standar Operasional Prosedur (SOP) dan semacamnya sambil jalan kita laksanakan," papar Totok.
Mantan Kadis PU Pamekasan ini mengatakan, mobil sigap itu bagian dari realisasi program Pamekasan Call Care (PCC), atau sebagai alat pendukung PCC. Sehingga, dalam program ini Pemerintah tidak menggunakan Permenkes.
"Kalau ikut itu berapa satu unit mobil bisa 1 miliar lebih dan kita dukung dengan ini, karena ini juga mengakomodir janji-janji yang tertuang dalam RPJMD bahwa satu desa dapat mobil kita wujudkan dan yang lain-lain nanti kita sempurnakan," tutupnya. (did).