JATIMPOS.CO//PAMEKASAN - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan menggandeng Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkompinda) Pamekasan lakukan Operasi Yustisi penegakan Peraturan Bupati (Perbup) Pamekasan nomor 50 tahun 2020 di sebelah timur area Bundaran Arek Lancor Pamekasan, Jawa Timur, Senin (14/9/2020).

Operasi Yustisi tersebut dalam rangka penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disaese 2019 (Covid-19), di Kabupaten Pamekasan.

Bupati Pamekasan, H. Baddrut Tamam menyampaikan, Pemkab telah berupaya membuat Perbup nomer 50 tahun 2020 yang berorientasi untuk melakukan edukasi dan mentransformasikan pentingnya pakai masker.

" Sanksi yang diterapkan kepada masyarakat itu merupakan usaha terakhir dari pemerintah dan Forkopimda untuk menjadikan masker sebagai pola hidup baru yang normal, " kata Bupati Pamekasan.

Bupati Pamekasan bersama Forkopimda Pamekasan menggelar operasi yustisi di sebelah timur area Bundaran Arek Lancor Pamekasan.
---------------------------------------
Menurutnya, kecintaan pemerintah terhadap seluruh elemen masyarakat diwujudkan dengan melalui penegakan kedisiplinan menggunakan masker. Forkopimda dan jajaran pemerintah akan terus menerus melakukan sosialisasi yang lebih masif kepada masyarakat tentang Perbup tersebut.

" Perbup ini untuk dilaksanakan bersama-sama dalam rangka memberikan perlindungan sebagai bentuk kecintaan pemerintah kepada elemen masyarakat sambil lalu kita berdoa semoga masyarakat Pamekasan terlindungi dari Covid-19," papar Sekretaris DPW PKB Jatim itu.

Lebih jauh, Alumni Fakultas Psikologi Universitas Muhammadiyah Malang itu mengatakan, Operasi Yustis tersebut
akan terus berlanjut, bahkan seluruh Forkopimda akan mendapat jadwal giliran untuk memimpin dan berbagi tugas dalam menegakkan disiplin. Agar langkah tersebut bisa memutus mata rantai Covid-19.

"Kira-kira bahasa pendeknya seperti ini masker kita melindungi diri kita semua, mencuci tangan juga melindungi kita dan jaga jarak juga melindungi kita. Sayangi diri kita, keluraga kita dan tetangga kita serta ayo kita cintai Pamekasan dengan cara pakai masker, jaga kesehatan, cuci tangan dan menjaga jarak," tuturnya.

Sanksi yang diterapkan dalam Perbup tersebut, tambah alumni aktivis PMII Jawa Timur yaitu berupa uang. Namun, nominal yang akan ditanggung oleh pelanggar akan disesuaikan dengan motif pelanggarannya.

"Sanksinya maksimal 100 ribu itu untuk masyarakat, tapi bisa saja ada yang keputusannya itu misalnya, kalau ditaruh di bawah dagu bisa 5 ribu tapi kalau tidak menggunakan masker bisa 20 dan itu nanti tergantung hakim," ungkapnya.

Ra Baddrut sapaannya berharap, masyarakat bisa mematuhi dan tetap menggunakan masker dalam rangka memberikan perlindungan kesehatan, memberikan perlindungan bebas dari covid dan mendorong cuci tangan serta menjaga jarak dengan elemen masyarakat yang lain.

"Harapan kita adalah ekonominya semakin tumbuh, masyarakatnya semakin makmur, sehat dan terbebas dari Covid-19," tutupnya. (adv/*).