JATIMPOS.CO/KABUPATEN MADIUN - Paslon Bupati dan Wakil Bupati Madiun nomor urut 2, Hari Wuryanto - Purnomo Hadi (Harmonis) memperoleh suara lebih unggul mengalahkan Paslon Bupati dan Wakil Bupati Madiun nomor urut 1, Ahmad Dawami - Sandhika Ratna Ferryantiko (Menyala) dengan selisih 47.231 suara atau setara dengan 10,84 persen suara sah.
Berdasarkan hasil Rapat Pleno Rekapitulasi Pilkada Kabupaten Madiun yang digelar KPU Kabupaten Madiun pada Selasa (3/12/2024), Paslon Harmonis memperoleh 241.653 suara atau 55,42 persen mengalahkan lawannya, yaitu Paslon Madiun Menyala yang memperoleh 194.421 suara atau 44,58 persen.
Ketua KPU Kabupaten Madiun, Nur Anwar mengatakan, dengan selesainya proses rekapitulasi Pilkada di tingkat KPU, pihaknya pun sudah menetapkan Surat Keputusan (SK) penetapan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Madiun dalam Pilkada serentak 2024.
Sementara itu, usai rekapitulasi di KPU Kabupaten Madiun, tahapan selanjutnya hasil dari Rapat Pleno Rekapitulasi Pilkada Kabupaten Madiun tersebut akan dikirimkan ke KPU Provinsi Jawa Timur.
Sedangkan untuk jadwal penetapan hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Madiun terpilih akan digelar pada 12 Desember 2024 mendatang.
"Tahapan selanjutnya nanti kita penetapan Paslon Bupati dan Wakil Bupati terpilih pada 12 Desember 2024 mendatang," jelasnya. (jum).