JATIMPOS.CO/PAMEKASAN - Sejumlah Mahasiswa mendemo ke kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur. Massa aksi meminta transparansi prihal denda pembuatan akta kelahiran yang melewati batas waktu 60 hari.

Pasalnya, denda yang dipungut oleh Dinas terkait tidak melampirkan kwitansi, sehingga terkesan ada indikasi praktek pungut liar (pungli).
Saat aksi berlangsung, massa aksi ditemui Kepala Disdukcapil Pamekasan, Ach Faisol.


Korlap aksi, Arman mengatakan, ketika masyarakat ingin membuat Akta Kelahiran yang melebihi batas waktu yang ditentukan yaitu 60 hari, mereka harus membayar denda sebesar 30 ribu. Akan tetapi, tidak diberikan kwitansi sebagai bukti pembayaran.


"Persoalan akta ini masyarakat kena denda Rp30.000 selama 60 hari tidak mengurus akta. Akan tetapi faktanya, masyarakat tidak diberikan kwitansi atau nota," kata Arman, Kamis (22/10/2020).


Menurutnya, dinas terkait harus transparan prihal denda tersebut, sehingga, masyarakat tidak menduga ada indikasi tindak pidana korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN). Karena, semua lembaga yang ada dalam naungan negara dan menggunakan uang negara harus tertib administratif.


"Karena peruntukannya tidak jelas, itu dimasukkan ke pendapatan asli daerah atau masuk kantong pribadi," paparnya.


Terpisah, Kepala Disdukcapil Pamekasan, Ach. Faisol menyampaikan, selama ini, telah berulang kali menghimbau kepada jajaran perangkat di Disdukcapil, bahwa semua pelayanan administrasi gratis.


"Tapi, tidak dengan akta kelahiran yang telah melampaui batas waktu 60 hari dan itu sudah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Pamekasan," tutupnya. (did).