JATIMPOS.CO/PAMEKASAN - Sesuai dengan instruksi Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Pamekasan membuka layanan administrasi kependudukan (Adminduk) secara online. Semisal untuk mencetak dokumen kependudukan seperti Kartu Keluarga (KK), Akta Kelahiran dan Surat Kematian.

Pelayanan secara online tersebut, masyarakat bisa melampirkan Email atau nomer WhatsApp kepada bagian pelayanan Disdukcapil Pamekasan. Agar pihak Disdukcapil secara cepat mengkonfirmasi kepada Ditjen Dukcapil pusat.

Kadis Dukcapil Pamekasan Ach Faesol mengatakan, kedepan, semua layanan Disdukcapil akan semakin mudah. Karena Disdukcapil saat ini mulai menyediakan layanan online. Sehingga, semua layanan dokumen kependudukan bisa dikirim langsung ke warga dalam bentuk file PDF lewat smartphone atau email.

"Semua dokumen kependudukan bisa dicetak dengan kertas  A4 80 gram, kecuali pembuatan E-KTP dan KIA," kata Ach. Faisol, Jum'at (23/10/2020).

Menurutnya, meskipun hanya dicetak di kertas dan tidak menggunakan jenis kertas security printing hologram anti pemalsuan, dokumen itu tetap memiliki kekuatan hukum. 
Sebab, kunci keaslian dokumen tersebut ada pada kode pemindai berbentuk quick respond (QR) yang terletak di pojok kanan bawah dari dokumen kertas yang telah dicetak mandiri dari rumah.

"Kode QR ini semacam tanda tangan elektronik sebagai penanda keaslian data dan pengganti tanda tangan dan cap basah yang dulu dicetak dengan security printing," tutupnya. (did)