JATIMPOS.CO/PAMEKASAN - Operasi Zebra Semeru 2020 berhasil menilang 310 pengendara dan 6 teguran, di Kabupaten Pamekasan.

Operasi Zebra Semeru 2020 itu menyisir pengendara yang melanggar rambu-rambu lalu lintas dan tidak membawa surat-surat kelengkapan pengendara. Selain itu juga melakukan teguran terhadap pengendara yang tidak mematuhi Protokol Kesehatan (Prokes) seperti tidak memakai masker.

Sebanyak 310 tilang dan 6 teguran itu dihimpun sejak tanggal 26 Oktober 2020 sampai tanggal 8 November 2020 di seluruh jalan raya Kabupaten Pamekasan.

Kasat Lantas Polres Pamekasan, AKP Deddy Eka Aprianto, melalui Kasubbag Humas Polres Pamekasan, AKP Nining Dyah PS mengatakan, selama 14 hari Operasi Zebra Semeru 2020 digelar di Pamekasan, sebanyak 310 pengendara terjaring razia. Selain itu, Satlantas Polres Pamekasan juga memberikan 6 kali teguran kepada pengendara yang kedapatan tidak pakai masker.

"Operasi ini kami gelar sejak 26 Oktober hingga 8 November 2020," kata AKP Nining Dyah PS, Selasa (10/11/2020).

Menurutnya, para pengendara motor wajib menggunakan helm berlebel SNI, hindari berboncengan lebih dari 1 (satu) orang dan dilarang melawan arus.

"Perhatikan juga batas kecepatan saat berkendara dan kalau mabuk jangan berkendara," tutupnya. (Did/min)