JATIMPOS.CO/PAMEKASAN - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Pamekasan, Agus Mulyadi mengimbau seluruh pengusaha dengan nilai investasi di atas 500 juta wajib menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) ke Badan Koordinasi Penanaman Modal Republik Indonesia (BKPM RI).


Imbauan itu dilakukan dalam rangka upaya meningkatkan realisasi penanaman modal dan meningkatkan kesadaran pelaku usaha untuk mendaftarkan LKPM ke BKPM RI.

Sebelumnya, imbauan itu pernah dilakukan melalui sosialisasi diberbagai media massa baik secara online maupun offline seperti melalui media cetak (surat kabar), elektronik (radio), baliho serta menggandeng youtuber Madura Mak Tapay production.

Kepala DPMPTSP Pamekasan, Agus Mulyadi mengatakan, LKPM merupakan laporan mengenai perkembangan realisasi penanaman modal dan permasalahan yang dihadapi pelaku usaha yang wajib dibuat dan disampaikan secara berkala.

"Kalau satu perusahaan baik berbentuk PT, CV, UD dan lain sebagainya memiliki beberapa bidang usaha misal bidang usaha olahraga, jual beli pakaian, toko eceran dan lain-lain perusahaan itu harus melaporkan bidang usahanya satu persatu," kata Agus Mulyadi, Rabu (18/11/2020).

Menurutnya, bagi pelaku usaha dengan nilai investasi diatas 500 juta diwajibkan untuk menyampaikan laporan kegiatan usahanya. Hal itu telah tercantum dalam Peraturan Kepala BKPM nomor 7 pasal 10 tahun 2018 tentang pedoman dan tata cara pengendalian pelaksanaan penanaman modal.

"Setiap pelaku usaha dengan nilai diatas 500 juta wajib melaporkan LKPM setiap 3 bulan (triwulan) dengan periode pelaporan paling lambat tanggal 10 pada bulan April, Juli, Oktober dan Januari tahun berikutnya," paparnya.

Pak Agus sapaan akrab Kepala DPMPTSP Pamekasan menegaskan, apabila pelaku usaha tersebut tidak melaporkan LKPM secara online maka sesuai dengan ketentuan BKPM RI pasal 32 ayat 1 akan dikenakan sanksi.

"Sanksi yang akan diberlakukan yaitu peringatan tertulis atau secara daring, pembatasan kegiatan usaha dan pembekuan kegiatan usaha atau perizinan penanaman modal serta fasilitas penanaman modal," tegas pak Agus.

Lebih jauh, ia menambahkan, bagi pelaku usaha yang mendapat kesulitan dalam menyampaikan LKPM untuk segera menghubungi pihak DPMPTSP Pamekasan. Karena dalam hal ini, ia juga menyiapkan pendampingan baik secara online maupun offline.

"Mekanisme pelaporannya melalui alamat website Ikpmonline.bkpm.go.id atau Oss.go.id (menu lkpm). Akan tetapi, bagi yang kesulitan, silahkan mengunjungi Website kami dpmptsp_pamekasan.com atau via WhatsApp dan SMS 0822338189977 (sdr. Nanda)," imbuhnya.

"Bahkan, Secara offline bisa mendatangi kantor kami di Mall Pelayanan Publik DPMPTSP Kabupaten Pamekasan, Jalan Raya Panglegur KM.3 Pamekasan," tutupnya. (did)