JATIMPOS.CO/PAMEKASAN - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Pamekasan terus menerus melakukan penertiban terhadap Pedagang Kaki Lima (PKL) yang dinilai melanggar Peraturan Daerah (Perda), di Kabupaten Pamekasan.

Penertiban itu dilakukan sesuai dengan Perda nomor 5 Tahun 2008, tentang pemberdayaan dan penataan PKL dan Perda nomor 3 tahun 2019, tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.

Kasatpol PP Pamekasan, Kusairi mengatakan, PKL yang masih nekat berjualan di sepanjang jalan trotoar dan bahu jalan yang berada di titik jalan Kabupaten, Lingkar Jalan Arek Lancor,  dan Jalan Trunojoyo akan tetap dirazia. Sebab, sejumlah titik tersebut merupakan target razia dan larangan berjualan.

"Kita punya tugas untuk menertibkan pedagang kaki lima, sementara sejumlah titik di wilayah kota Pamekasan itu tidak diperbolehkan oleh pemerintah," kata Kusairi, Senin (23/11/2020).

Menurutnya, pemerintah telah menentukan beberapa titik jalan yang memperbolehkan para PKL untuk berjualan seperti di sekitar Jalan rumah sakit Selamet Martodirdjo, jalan Teja, sisi kiri jalan stadion, jalan Pintu Gerbang, jalan Balai kembang, dan jalan Dirgahayu Pamekasan.

"Kami sudah menentukan, di Perbub itu sudah ada, insyaallah nomor 32, sambil menunggu perampungan atau Perda baru yang akan ditetapkan," papar mantan Camat Tlanakan itu.

Lebih jauh ia berharap, para PKL yang masih nekat berjualan di titik terlarang untuk segera pindah ke lokasi yang telah ditentukan oleh pemerintah. Agar Kabupaten Pamekasan ini menjadi kabupaten yang hebat sesuai dengan impian Bupati Pamekasan.

"Kalau memang kita bisa tertib, PKL jangan khawatir tidak adanya pembeli. Karena pembeli akan mendatangi PKL," tutupnya. (did)