JATIMPOS.CO/PAMEKASAN - Forum Masyarakat Tlanakan Bersatu (Format) menggelar audiensi kepada Komisi I DPRD Pamekasan. Mereka mendesak Komisi I untuk mengeluarkan rekomendasi pemecatan Kasatpol PP Pamekasan kepada Bupati Pamekasan.
Pasalnya kinerja Satpol-PP Pamekasan dinilai lalai dalam menegakkan peraturan daerah (Perda) prihal pengusaha nakal seperti Wiraraja.
Beberapa peristiwa memilukan terhadap kabupaten Pamekasan diantaranya adalah terjadinya penggrebekan muda-mudi yang tengah asyik berpesta Narkotika golongan I jenis ekstasi pada Minggu malam (6/12/2020), oleh anggota Satresnarkoba Polres Pamekasan.
Sehingga, Satpol-PP Pamekasan terkesan abai dan tidak tegas dalam menjalankan tugasnya sebagai penegak Perda Kabupaten Pamekasan.
Korlap Audiensi, Zainullah mengatakan, pengusaha Wiraraja ini sudah berkali-kali menghyanati masyarakat Tlanakan dan khususnya Pamekasan. Sebab, tempat itu sudah dua kali dijadikan pesta narkoba. Tapi tidak ada efek jera dan sangsi tegas dari pemerintah daerah.
"Sehingga kami hari ini menginginkan Bupati Pamekasan tegas terhadap Satpol-PP, supaya diganti karena tidak bisa bertindak apa-apa terhadap pelanggar perda. Lalu apa untungnya Wiraraja bagi Pamekasan, malah hanya pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan," kata Zainullah, Kamis (17/12/2020).
Menurutnya, peristiwa pada tanggal 6 Desember 2020 lalu, merupakan bagian dari kelemahan pemerintah daerah karena bupati pamekaaan tidak sesuai dengan komitmen yang disampaikan pada waktu menutup tempat karaoke di Putri.
"Oleh teman-teman media ditanya, kenapa bapak menutup sendiri, lalu ia bilang, karena dirinya dipilih rakyat maka dirinya yang akan menutup. Kira-kira begitu bahasanya Bupati Pamekasan.Tapi nyatanya apa, beliau dibuat kiok oleh pengusaha Wiraraja," paparnya.
Lebih jauh Zain sapaan akrabnya menuturkan, kedatangan ke Komisi I DPRD Pamekasan hanya menyampaikan keluh kesah masyarakat Tlanakan dengan adanya Wiraraja ini yang menjadi tempat pesta narkoba. Dan ingin minta ketegasan DPRD sebagai kontrol serat sejauh mana DPRD ini mengontrol pemerintah daerah.
"Janji dari Ketua komisi tadi akan memanggil semua pihak terkait untuk duduk bersama mencari solusi yang benar-benar solutif. Tapi dari dulu juga pernah dipanggil semua, tapi ada ketidak singkronan dari Satpol-PP dan Perizinan yaitu dari Satpol-PP mengatakan berijin tapi dari Perizinan tidak ada ijin," ungkap Zain.
Sehingga tambah dia, teman-teman Format meminta langkah tegas dari DPRD sebagai wakil rakyat sekaligus kontrol pemerintah. Bahkan, dirinya akan menuju Pendopo untuk mengantarkan surat rekomendasi pemecatan terhadap Kasatpol-PP kepada Bupati Pamekasan.
"Karena kami nilai tidak maksimal dalam melaksanakan tugasnya dan terkesan lalai," jelas Zain.
Terpisah, Ketua Komisi I DPRD Pamekasan, Imam Hosairi menyampaikan aspirasi yang disampaikan oleh Format bisa diterima dengan baik. Semua usulan yang disampaikan telah dicatat untuk direkomendasikan dan dilaksanakan tindak lanjut.
Permintaan format ini agar supaya yang melaksanakan penegakan Perda diminta untuk segera dirubah oleh Bupati Pamekasan, dan kami iyakan. Karena sudah betul-betul tidak begitu mengindahkan terhadap pelaksanan perda tersebut.
"Sehingga bisa disampaikan sendiri oleh Format, bahwa sudah kami tanda tangani oleh saya dan pak Abdul Haq yang datang menemui teman-teman Format," jelas Imam Hosairi.
Kata Imam, sapaan akrabnya, siapapun yang lalai dengan tugasnya akan disampaikan untuk diganti, bukan hanya Satpol-PP. Kalau dari komisi I dari beberapa kejadian di sana sudah merekomendasikan harus ditindak tegas dan ditindak lanjuti dengan alasan akan memasang cctv. Namun nayatanya sampai saat ini tidak ada.
"Kami sudah melakukan pemanggilan ke II atas janji yang telah disampaikan, ternyata sampai sekarang tidak ada. Lah, karena terjadi lagi kami memformat lagi untuk lebih tegas dan lebih tegas atas koordinasi penyampaian ke eksekutif,agar supaya Wiraraja itu benar-benar ditindak dengan tegas, karena sudah main-main dengan kita," tutupnya.
Sementara, Kasatpol-PP Pamekasan tidak hadir dalam audiensi yang digelar oleh Format bersama Komisi I DPRD Pamekasan di Ruang Paripurna. (did).