JATIMPOS.CO/PAMEKASAN - Plt Dinas Tanaman Pangan, Holtikultura dan Perkebunan Kabupaten Pamekasan, Ajib Abdullah menegaskan stok pupuk bersubsidi hanya diperuntukkan bagi petani yang terdaftar sebagai Anggota Kelompok Tani.
Anggota kelompok tani yang bisa memanfaatkan pupuk bersubsidi itu, terdaftar sebagai anggota kelompok tani RDKK (rencana definitif kebutuhan kelompok).
Plt Dinas Tanaman Pangan, Holtikultura dan Perkebunan Kabupaten Pamekasan, Ajib Abdullah mengatakan, pupuk bersubsidi itu untuk petani yang terdaftar sebagai kelompok tani. Sebab, Anggota kelompok tani itu memasukkan namanya di RDKK.
Akan tetapi, jika tidak terdaftar sebagai kelompok tani, maka tidak bisa menggunakan pupuk bersubsidi. Karena secara hukum, tidak boleh memanfaatkan pupuk bersubsidi.
"Jadi yang boleh memanfaatkan pupuk subsidi itu adalah yang masuk sebagai anggota kelompok tani," kata Ajib Abdullah, Selasa (22/12/2020).
Menurutnya, syarat untuk menjadi anggota kelompok tani itu sangat mudah, diantaranya, mengajukan sebagai anggota kelompok tani di setiap ketua kelompok tani yang berada di dusun desa masing-masing.
"Syarat untuk menjadi anggota kelompok tani merupakan warga setempat, itu saja kok," papar mantan Kadishub Pamekasan itu.
Lebih jauh, Ajib sapaan akrabnya, tapi kalau punya lahan dua hektar lebih, tidak boleh menggunakan pupuk bersubsidi, karena telah dianggap mampu, hanya bisa ikut bermusyawarah dan bergotong royong untuk mengembangkan usaha taninya.
"Boleh masuk sebagai anggota kelompok tani cuman tidak bisa menjadi anggota RDKK. Tapi kalau hanya dua hektar itu masih boleh menjadi anggota kelompok tani," tutupnya. (did)