JATIMPOS.CO/PAMEKASAN - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pamekasan melalui Komisi I, menggelar rapat terbuka bersama 4 Organisasi Pimpinan Daerah (OPD) dan Forum Kordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimca) Tlanakan serta Masyarakat Tlanakan, Pamekasan.

Rapat tersebut membahas tentang desakan dan tuntutan Format pada Kamis (17/12/2020) lalu, mengenai Cafe and Resto Wiraraja yang berada di Tlanakan, agar segera ditindak tegas oleh pemerintah daerah Pamekasan. Lantaran tempat tersebut diduga menjadi tempat maksiat dan menjadi tempat pesta narkoba, seperti yang terjadi pada Minggu malam (6/12/2020) lalu.

Rapat yang digelar di ruang paripurna tersebut, dipimpin langsung oleh Ketua Komisi I bersama anggotanya, OPD terkait yakni Kepala Dinas Lingkungan Hidup (Amin Jabir), Kepala Dinas Perizinan (Agus Mulyadi), Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Muharram), Kasatpol-PP Pamekasan (Kusairi) dan Forkopimca Tlanakan serta Ormas setempat, dalam hal ini Format (Forum Masyarakat Tlanakan Bersatu).

Ketua Komisi I DPRD Pamekasan, Imam Husairi, mengatakan, rapat bersama dengan beberapa OPD terkait dan Forkopimca serta kawan-kawan Format, mencarikan solusi terkait titik permasalahan di Cafe and Resto Wiraraja Tlanakan tersebut. Bahkan, hasil dari pembahasan itu, agar segera disampaikan kepada Bupati Pamekasan.

"Iya agar segera disampaikan kepada Bupati Pamekasan oleh Satpol-PP dan saya tunggu hasilnya. Jika nanti dengan waktu yang telah kami sepakati tidak ada jawaban, maka akan kami panggil lagi Satpol-PP," kata Ketua Komisi I DPRD Pamekasan, Imam Husairi, Senin (28/12/2020).

Menurutnya, ketiga OPD terkait yakni Dinas Perizinan, DLH dan DPKP Pamekasan yang dihadirkan dalam rapat merupakan tim perizinan Pamekasan, agar tim perizinan tersebut menjelaskan secara gamblang kepada peserta rapat, khususnya Kasatpol-PP Pamekasan sebagai Eksekutor penegak Perda.

"Ini tergantung kewibawaan pemerintah kabupaten Pamekasan, saya hanya mendengarkan dan sudah ada catatannya dari yang disampaikan tim perizinan itu, bahwa tempat itu yang memiliki ijin hanya Gudang Garam, Bengkel dan tempat las. Sedangkan yang lain menurut mereka tidak berizin tercatat sejak 31 Desember 2019, tahun lalu," paparnya.

Lebih jauh, politisi PKB itu mendukung atas keputusan-keputusan positif yang nantinya diambil oleh Pemerintah Daerah, dalam hal ini Bupati Pamekasan.

"Kami akan meninjau keputusan -keputusan yang akan diambil eksekutif, jika Wiraraja ini sudah jelas dan benar-benar ilegal, kita dukung untuk ditutup secara keseluruhan," tegasnya.

Terpisah, Kasatpol-PP Pamekasan, Kusairi mengatakan, beberapa informasi yang disampaikan oleh tim perizinan tersebut akan dijadikan landasan untuk dilaporkan kepada Bupati Pamekasan.

"Ini masih dalam tahapan-tahapan informasi, akan kita kumpulkan data-data itu untuk meyakinkan dan diketahui keabsahannya, baru nanti kita akan sampaikan ke Bupati Pamekasan," tutupnya.

Diketahui, Anggota Satresnarkoba Polres Pamekasan telah melakukan penggrebekan terhadap sembilan muda-mudi yang tengah asyik berpesta Narkotika golongan I jenis ekstasi pada Minggu malam (6/12/2020) lalu, di Hotel Wiraraja Tlanakan Pamekasan. (did).