JATIMPOS.CO/PAMEKASAN - Petugas gabungan kembali menggelar operasi yustisi Covid-19, di Area Bundaran Arek Lancor, Pamekasan.
Oparasi yustisi tersebut digelar untuk meningkat kesadaran masyarakat dalam mematuhi Prokes guna memutus penyebaran COVID-19.
Sejak tanggal 1 Januari 2021 hingga tanggal 13 Januari 2021, tim gabungan berhasil menyisir 140 pengendara yang telah pelanggar Protokol kesehatan (Prokes).
Oprasi gabungan melibatkan tiga stickholder antara lain, Satpol PP, Polri, dan TNI. Hal ini akan berlangsung setiap pagi sekitar jam 09: 00 WIB.
Kasi Penyidikan dan penyelidikan Satpol PP Pamekasan, Ainur menjalaskan sejak awal tahun 2021 jumlah pelanggar Prokes di Pamekasan masih tinggi. Terbukti sejak tanggal 1 Januari hingga 13 Januari petugas menindak sebanyak 140 pengguna lalu lintas yang melanggar Prokes.
"Sebanyak 62 orang mendapat Sanksi sosial dan sebanyak 78 orang mendapatkan sanksi administrasi," kata Ainur, Rabu (13/1/20).
Menurut dia, sanksi sosial yang diberlakukan kepada pelanggar Prokes di Pamekasan yaitu membersihkan sampah di area menomen Arek Lancor dan menyanyikan lagu-lagu kebansaan seperti lagu Indonesia Raya.
"Selain sanksi sosial, ada juga sanksi administrasi bagi pelanggar Prokes di Bumi Gerbang salam ini yaitu berupa penyitaan KTP dan bagi pelanggar perorangan paling tinggi membayar denda sebesar Rp 100.000.00,"
Hal itu mengacu pada Peraturan Bupati (Perbup) Pamekasan Nomor 50 tahun 2020 Tentang Prokes dan Inpres No. 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019.
Terpisah, Kepala Satpol PP Pamekasan, Kusairi, berharap, masyrakat dapat mematuhi Prokes guna memutus mata rantai penyebaran wabah COVID-19.
"Mudah-mudahan masyarkat memetuhi Prokes, sayangi tubuh kita, sayangi keluarga kita dan sayangi orang-orang terdekat dengan patuhi Prokes," tutupnya. (did).