JATIMPOS.CO/PAMEKASAN - Pupuk bersubsidi di Kabupaten Pamekasan masih bergejolak antara langka dan keterbatasan stok yang disalurkan oleh Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah melalui Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Pamekasan.

Pada tahun 2020 kemarin, pupuk bersubsidi di Kabupaten Pamekasan, banyak dipersoalkan oleh masyarakat setempat. Lantaran, pupuk bersubsidi diduga sangat langka. Namun, dugaan kelangkaan pupuk bersubsidi mendapat bantahan dari beberapa pihak distributor serta Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Pamekasan.

Dalam rapat evaluasi yang digelar oleh Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pamekasan bersama Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Pamekasan, dengan dihadiri oleh Distributor Pupuk Pamekasan serta Disperindag Pamekasan, di Gedung DPRD Pamekasan.

Ketua Komisi II DPRD Pamekasan, Akhmadi mengatakan, hasil rapat yang baru saja digelar, ada beberapa catatan penting terkait kelangkaan pupuk dan permasalahan pupuk. Hasilnya dari beberapa distributor yang hadir dan dinas terkait, bahwa pupuk tidak langka, hanya stoknya kurang.

"Makanya kami rapat bagaimana pendistribusian pupuk tahun depan sesuai dengan anjuran Dirjend dan sesuai dengan anjuran presiden,bahwa pupuk itu harus tepat sasaran," kata Ketua Komisi II DPRD Pamekasan, Akhmadi, Senin (18/1/2021).

Menurut dia, masalah laporan mengenai pupuk ini banyak sekali, terutama dari masyarakat yang mendemo kemarin. Selain itu, dari pihak HKTI yang melaporkan melalui Audiensi ke Komisi II terkait kelangkaan pupuk.

"Ketika kami menanyakan terkait langka, mereka jawab tidak langka, tapi stoknya kurang. Setelah kami tanyakan perbedaan langka dan kurang, mereka belum bisa menjawab," paparnya.

"Selain langka yang menjadi persoalan, juga mengenai harga diatas HET, dilapangan memang melebihi HET tapi kami ingin mencari solusi dan perbuatan-perbuatan yang tidak sesuai perundang-undangan kita luruskan," tegasnya.

Lebih jauh, Akhmadi berjanji, akan memaksimalkan pengawasan mengenai pendistribusian pupuk, agar pendistribusiannya tepat sasaran dan sesuai regulasi.

"Kami juga akan meminta kepada pihak Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KP3) dengan jajarannya, antara lain Pertanian, Perdagangan, Kepolisian dan Kejaksaan, agar dalam penyalurannya harus sesuai aturan yang ada," terangnya.

Terpisah, Distributor Tani Makmur Kecamatan Pakong dan Waru, H. Sutrisno, membantah prihal pupuk bersubsidi di Kabupaten Pamekasan, sangat langka, melainkan hanya keterbatasan stok. Menurutnya, kelangkaan itu terjadi jika pupuk benar-benar tidak ada, akan tetapi, pada nyatanya hanya keterbatasan stok.

"Pupuk ini bukan langka tapi stoknya kurang, kalau langka itu tidak ada sama sekali, karena jatah dari pemerintah dengan kebutuhan para petani sangat jauh berbeda. Jadi jatah dari pemerintah dibawah kebutuhan para petani," ungkapnya.

Sedangkan harga, tambahnya, patokan harga pada distributor dan Kios-kios masih sesuai dengan HET, yang ditentukan oleh pemerintah. Kendati demikian, ada dugaan, pelaku yang menjual di atas HET tersebut yakni oknum petani sendiri.

"Petani inilah yang terkadang menjual di atas harga yang telah ditentukan. Kalau harga dari distributor kepada kios-kios dan dari kios-kios itu sudah sesuai HET. Inilah yang perlu kita awasi bersama. Jadi dari KP3 itu tidak hanya mengawasi distributor, Kios dan ketua Kelompok tani, tapi juga diharapkan bisa mengawasi sampai kepada Petani," duganya.

Sementara itu, Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Pamekasan, Ajib Abdullah menyarankan kepada petani yang tidak termasuk kelompok tani RDKK, agar membeli pupuk non subsidi. Sebab, stok subsidi sangat terbatas dan hanya untuk kelompok tani RDKK saja.

"Bagi petani yang tidak termasuk anggota tani disarankan untuk membeli pupuk non subsidi, karena memang jatah subsidinya sudah habis, makanya dinas pada saat-saat tertentu mengajukan dana alokasi tambahan," pinta Ajib.

Ajib sapaannya, ke depan, pihaknya akan meningkatkan pengawasan mengenai pendistribusian pupuk, agar pendistribusian pupuk tersebut tepat sasaran.

"Maka dari itu, di tahun 2021ini, untuk memastikan tepat sasaran, maka diwajibkan para distributor untuk melaporkan ke BPP agar dikawal sampai pupuk diturunkan dari truk, baik ke kios hingga ke petani," tutupnya. (did).