JATIMPOS.CO/PAMEKASAN - Sebanyak 211 pelanggar protokol kesehatan (Prokes) terjaring operasi Yustisi Covid-19, selama bulan Januari 2021, di Kabupaten Pamekasan, Madura.
Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol-PP Pamekasan, Hassanurrahman, mengatakan, ratusan pelanggar Prokes Covid-19 rata-rata tidak menggunakan masker pada saat berkendara. Sehingga para pelanggar Prokes tersebut mendapat sangsi. Sanksi yang diberikan terdiri dari dua jenis. Pertama, sanksi sosial dan kedua, sanksi administrasi (denda sebesar Rp 50.000).
"Sebanyak 120 pelanggar mendapat sanksi sosial dan 91 pelanggar mendapatkan sanksi administrasi," kata Hassanurrahman, Rabu (3/2/2021).
Menurutnya, lokasi yang menjadi sasaran Operasi Yustisi covid-19 diantaranya jalan raya dan tempat-tempat umum yang berpotensi menimbulkan keramaian. Di jalan raya, difokuskan pada area Bundaran Arek Lancor (sebelah timur) dan di tempat-tempat umum, antara lain di cafe-cafe yang berada di Kabupaten Pamekasan.
"Rata-rata tidak menggunakan masker dengan alasan lupa dan merasa belum mendapat informasi. Padahal, sosialisasi itu telah disampaikan oleh pemerintah, baik pemerintah tingkat pusat, provinsi, daerah, kecamatan dan pemerintah pelosok desa. Bahkan, diberbagai simpang jalan sudah ada banner mengenai anjuran untuk mematuhi Prokes Covid-19," papar Ainur sapaan karibnya.
Lebih jauh, ia mengimbau kepada masyarakat baik bagi pengendara, agar tetap mematuhi Prokes Covid-19. Agar, masyarakat bisa terlindungi dari virus dan segera melewati pandemi Covid-19.
"Covid-19 masih ada, maka dari itu, kita tetap mematuhi Prokes yang telah dianjurkan oleh pemerintah daerah," tutupnya. (did)