JATIMPOS.CO/PAMEKASAN - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Pamekasan berhasil menggrebek tiga muda-mudi (bukan suami-istri) dalam kamar kos pada siang hari, di Jalan Ronggosukowati, Pamekasan, Madura.

Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol-PP Pamekasan, Hasanurrahman, mengatakan, pada saat melakukan patroli rutin ke tempat-tempat kos, pihaknya berhasil menggrebek tiga muda-mudi yang sedang berada dalam kamar kos. Anehnya, tiga muda-mudi tersebut diduga bukan pasangan suami-isteri.

"Sekira pukul 10.30 WIB, kami patroli rutin ke tempat-tempat kos, seketika itu kami menemukan tiga orang yang bukan pasangan suami-istri sedang berada dalam kamar kos. Tiga orang itu terdiri dari 2 perempuan dan 1 laki-laki," kata Hasanurrahman, Kamis (18/2/2021).

Menurutnya, pasangan bukan suami-istri yang berhasil diamankan berinisial SS (20), alamat Kecamatan Pamekasan, R alamat Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang dan N (20), Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang.

"Tiga muda-mudi itu kita bawa ke kantor Satpol-PP Pamekasan untuk dimintai keterangan, kemudian kita panggil orang tua dari masing-masing pelaku, agar menjadi efek jera," paparnya.

Lebih lanjut, Ainur menegaskan, patroli rutin ke tempat-tempat kos, hotel dan penginapan akan terus dilakukan. Hal itu sebagai realisasi dari peraturan daerah (Perda) nomer 14 tahun 2014 tentang tata kelola hotel, pengungsian dan rumah kos.

"Maka dari itu, kami sangat berharap kerja sama dari masyarakat Pamekasan, agar tetap memantau pergaulan putra-putrinya. Sebab, dedikasi dari orang tua sangat berpengaruh bagi putra-putrinya," tutupnya. (did)