JATIMPOS.CO/PAMEKASAN - Sebanyak 18 (delapan belas) unit sepeda motor terjaring razia balap liar di Jalan Raya Desa Palengaan Daya, Palengaan, Pamekasan, Madura.
Razia balap liar (Bali) tersebut dipimpin langsung oleh kepala kepolisian sektor (Kapolsek) Palengaan beserta jajarannya, Selasa sore (27/4/2021).
Kapolsek Palengaan, Iptu Sri Sugiarto mengatakan, razia balap liar tersebut berawal dari laporan tokoh dan masyarakat setempat. Pasalnya, hampir setiap sore menjelang buka puasa, mereka dibuat resah.
"Setelah dilakukan penyelidikan, memang lokasi tersebut tiap sore hari jelang buka puasa, ada balap liar yang sangat mengganggu pengguna jalan yang lain, sebab, mereka menutup jalan raya ketika sedang beraksi," kata Iptu Sri Sugiarto kepada jatimpos.co
Menurutnya, untuk menciptakan rasa aman dan nyaman terhadap pengendara jalan dan masyarakat setempat, maka Polsek Palengaan menggelar razia balap liar secara mendadak, sergap dan tangkap.
"Alhasil, razia balap liar yang digelar tersebut mengamankan sebanyak 18 unit sepeda motor yang tengah bersaksi," paparnya.
Lebih lanjut, ia menuturkan, bahwa 18 unit sepeda motor yang berhasil diamankan tersebut telah berada di Mapolres Pamekasan sebagai barang bukti.
Kemudian, pihaknya akan berkoordinasi dengan Kasat Lantas Polres Pamekasan. Agar melakukan penindakan tilang terhadap pelaku balap liar tersebut.
"Sebagai sanksi, pelanggar bisa mengurus tilang setelah 14 hari, yaitu tanggal 12 Mei 2021. Semoga razia ini dapat menjadi pembelajaran bagi mereka dan pembalap liar yang lain, agar tidak melakukannya lagi," pungkasnya. (did)