JATIMPOS.CO/PAMEKASAN - TNI-Polri bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan gelar apel pasukan pencegahan penyebaran Covid-19 di Bundaran Arek Lancor (Arlan).

Apel Pasukan Pencegahan Penyebaran Covid -19 tersebut dalam rangka memutus penyebaran Covid-19 di Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur, Selasa (08/06/2021).

Dandim 0826 Letkol Inf Tejo Baskoro menyampaikan, dilaksanakannya apel gelar pasukan ini dengan tujuan untuk pencegahan penyebaran Covid-19 di wilayah Kota pamekasan.

"Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan kali ini akan dilaksanakan pengawasan, menghimbau dan memberikan pemahaman kepada masyarakat, agar mengerti serta memahami pentingnya mematuhi protokol kesehatan," kata Letkol Inf Tejo Baskoro kepada jurnalis jatimpos.co.

Menurut Letkol Inf Tejo Baskoro, pihaknya bersama Polres pamekasan dan Satgas Covid-19 akan terus melakukan operasi wajib pakai masker terhadap masyarakat di ruang publik seperti pasar dan tempat keramaian lainnya

"Sehingga nantinya diharapkan masyarakat memiliki disiplin dalam melaksanakan protokol kesehatan, guna untuk menekan angka terkonfirmasi Covid-19," tegasnya.

Lebih lanjut, ia mengintruksikan jajarannya dalam hal ini Babinsa untuk selalu ikut turun membantu operasi penegakan disiplin Protokol kesehatan Covid 19 di Wilayah Kota Pamekasan.

"Tetap perhatikan faktor keamanan, Kesehatan dalam setiap pelaksanaan kegiatan pendisiplinan Protokol Kesehatan Covid-19, serta laksanakan tugas ini dengan penuh rasa tanggung jawab," pungkasnya. (did)