JATIMPOS.CO/PAMEKASAN - Rencana Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan untuk mendirikan kantor Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT), mendapat dukungan dari Bea Cukai Jawa Timur, Kamis (19/08/2021).
Pembangunan kantor seluas 2,5 hektar itu menggunakan dana yang bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun anggaran 2021.
Dukungan itu disampaikan secara langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Timur I, Padmoyo Tri Wikanto, pada saat melakukan kunjungan kerja bersama Bupati Pamekasan, Baddrut Tamam, di Mandhapa Agung Ronggosukowati, Pamekasan, Madura, Jawa Timur.
Dalam kunjungan tersebut tampak hadir Kepala Kantor Bea Cukai Madura, Yanuar Calliandra dan para Pejabat di lingkungan Pemkab Pamekasan.
Padmoyo Tri Wikanto mengatakan, kunjungan kerja yang dikemas menjadi rapat terbatas itu membahas terkait keberlanjutan pembentukan Kawasan Industri Tembakau (KIHT) di Kabupaten Pamekasan.
Menurutnya, pembentukan KIHT memang tidak mudah seperti membalikkan tangan. Sebab dibutuhkan perencanaan yang matang dan eksekusi yang tepat untuk mewujudkannya.
Salah satunya adalah menjalin sinergitas antara Bea Cukai dan Pemkab Pamekasan menjadi kunci utama untuk mewujudkan KIHT di Pamekasan. Rapat terbatas kali ini menjadi salah satu jalan yang dilakukan untuk merealisasikan sinergi antar instansi pemerintah.
"Kami berkomitmen siap memfasilitasi dan mengawal pembentukan KIHT Pamekasan," kata Padmoyo.
Kata Padmoyo, tujuan pembentukan KIHT Pamekasan yaitu untuk memberantas peredaran rokok ilegal dan membantu pengawasan yang dilakukan oleh Bea Cukai. Dari aspek legal, pembentukan KIHT ini juga mendorong pelaku usaha yang belum mempunyai legalitas, dapat segera bergabung dan menjalankan usaha yang sah.
Tak hanya itu, potensi tembakau yang sangat melimpah di Pamekasan juga dioptimalkan melalui KIHT. Pembentukan KIHT juga sejalan dengan pemulihan ekonomi nasional (PEN). Sebab dapat menciptakan lapangan pekerjaan yang dapat memperdayakan masyarakat sekitar untuk mewujudkan Indonesia tangguh meski sedang dilanda pandemi COVID-19.
"Kawasan Industri Hasil Tembakau menawarkan fasilitas kerjasama pelinting, dimana perusahaan dalam KIHT yang tidak memiliki mesin pelinting rokok dapat melakukan kerjasama dengan perusahaan pemilik mesin di KIHT," pungkasnya. (did)