JATIMPOS.CO/PAMEKASAN - Sejumlah pemuda yang tergabung dalam kelompok Perkumpulan Pemuda Pengawal Keadilan (PPPK) mendatangi kantor Bank Jatim cabang Pamekasan, Kamis (26/8/2021).
Kedatangan Pemuda PPPK itu dalam rangka menanyakan prihal deposito kas daerah tahun anggaran 2020. Pasalnya, ada dugaan kas daerah yang didepositokan markir di Bank Jatim.
Ketua PPPK, Basri mengatakan, kedatangannya untuk melakukan audiensi berkenaan dengan kas daerah tahun 2020 yang didepositokan ke bank Jatim. Hal itu berkaitan dengan peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019.
"Dalam perda itu dijelaskan, bahwa pihak bank harus mengembalikan dana tersebut kepada kas daerah per tanggal 31 Desember. Nah karena kami juga menilai ada beberapa indikasi yang kemudian ada main mata antara pihak bank dan pemerintah," kata Basri, usai menggelar audiensi bersama Bank Jatim.
Menurutnya, dari sekian banyak bank yang menjadi mitra pemerintah, ada hal yang patut diketahui dan perlu dipertanyakan. Diantaranya berkaitan dengan deposito kas daerah. Kata Basri, kas daerah yang didepositokan ke bank Jatim kurang lebih senilai 228 Miliar. Selain itu, kedatangannya ke Bank Jatim untuk menanyakan prihal kontrak dengan pemerintah daerah.
"Kami menduga dari beberapa bank yang kami sudah lakukan telaah ke bawah ada sekian banyak anggaran ataupun dana yang masih markir di salah satu bank. Oleh karenanya, kami juga ingin tahu seperti apa diposidto itu yang ada di Bank Jatim," paparnya.
Terpisah, Pemimpin Bidang Operasional Bank Jatim Cabang Pamekasan Santoso mengatakan, persoalan deposito kas daerah seringkali dipertanyakan oleh berbagai pihak lembaga. Meskipun Demian, tambahnya, Bank Jatim berkomitmen untuk terbuka dan transparan. Hal itu dilakukan untuk mengantisipasi terjadinya tindak pidana korupsi.
"Istilahnya tidak mungkin ada permainan di sana dan juga masalah deviden. Karena orang yang telah melakukan deposit atau menabung ke Bank Jatim otomatis dari hasil bunganya masuk ke rekeningnya," jelasnya saat menanggapi para audiensi.
"Bank Jatim itu tetap sesuai dengan ketentuan, meskipun atas nama perusahaan, pribadi ataupun pemerintah, kami itu tetap transparan. Karena di kami itu tidak lepas dari BPK," tambahnya.
Sementara itu, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BKPPD) Pamekasan, Sahrul Munir menyampaikan, sesuai PP 39 tahun 2007, MOU dengan pihak bank jatim tentang Kas Umum Daerah telah dilakukan. Kas Umum Daerah di bank jatim di tempatkan dalam bentuk giro dan deposito.
"Hasil penempatan dalam bentuk giro dan deposito adalah bunga giro dan bunga deposito dan menjadi pendapatan asli daerah, bukan deviden. Pendapatan deviden dari PT. Bank Jatim adalah dari saham yang dimiliki Pemda pada Bank Jatim," pungkasnya. (Did).