JATIMPOS.CO/BONDOWOSO - Guna membantu meringankan beban masyarakat Jawa Timur terhadap dampak penyebaran Covid 19, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim memberikan kebijakan insentif pajak kendaraan bermotor.
Insentif pajak tersebut terhitung mulai tanggal 9 September sampai dengan tanggal 9 Desember tahun 2021.
Hal tersebut dibenarkan Kasat Lantas Polres Bondowoso AKP Didik Sugiarto melalui Kanit Reg Ident Ipda Dwi Wijayanto saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (10/9/2021).
"Iya, ada beberapa jenis insentif pajak, diantaranya pembebasan sanksi administratif pajak ranmor dan bea balik nama (BBN 2), Pembebasan pokok bea balik nama ranmor ke II dan seterusnya, Pengurangan pokok pajak ranmor roda dua dan roda tiga sebesar 20% serta Pengurangan pokok pajak ranmor untuk roda empat/lebih," katanya.
Dirinya menambahkan, untuk tidak melakukan kerumunan saat membayar pajak, pihaknya juga menyediakan beberapa jenis pembayaran.
"Selain pembayaran di Kantor Bersama (KB) Samsat Bondowoso sendiri, masyarakat juga bisa melakukan pembayaran di payment point Bank Jatim, Kantor Pos, Alfamart, Indomart dan juga melalui aplikasi m-banking dengan mengunduh di aplikasi playstore yaitu Samsat Digital Nasional," ungkapnya.
Ia mengimbau masyarakat yang membayar pajak di KB Samsat Bondowoso, untuk selalu mematuhi protokol kesehatan.
"Kami selalu tekankan kepada masyarakat yang hendak masuk ke area Samsat untuk selalu mematuhi protokol kesehatan, agar kita semua terhindar dari penyebaran virus corona," pintanya. (eko)