JATIMPOS.CO/PAMEKASAN - Bupati Pamekasan, Baddrut Tamam mengeluarkan surat edaran perihal pelaksanaan kegiatan vaksinasi di Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur.

Surat edaran dengan nomer 400/338/432.022/2021, diterbitkan pada hari Kamis, 14 Oktober 2021.

Kebijakan tersebut ditandatangani langsung oleh Bupati Baddrut Tamam, yang ditujukan kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Pamekasan, Kepala BPBD Kabupaten Pamekasan, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Pamekasan dan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja.

Disebutkan, dalam rangka pelaksanaan vaksinasi di wilayah Kabupaten Pamekasan, agar memperhatikan hal sebagai berikut:

  1. Dalam pelaksanaan Vaksinasi di Kabupaten Pamekasan dilakukan tanpa adanya paksaan;
  2. Tidak ada penyekatan di semua poros jalan dalam pelaksanaan vaksinasi di wilayah Kabupaten Pamekasan;
  3. Gerai Vaksinasi yang tersebar di Pos Penyekatan wilayah Kabupaten Pamekasan dijadikan Pos Pelayanan Vaksinasi terpadu;
  4. Agar para Camat melalui Kepala Desa memberikan sosialisasi dan pendidikan kepada masyarakat akan pentingnya vaksinasi.

Demikian untuk dilaksanakan. (did)