JATIMPOS.CO/SUMENEP - Setelah beberapa kali ditunda akhirnya Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di Kabupaten Sumenep, Madura Jawa Timur tetap dilanjut tanggal 25 November 2021.
Ketetapan tersebut tertuang dalam surat keputusan Bupati Sumenep Nomor 188/437/KEP/435.013/2021 tentang Hari “H” pemungutan suara Pilkades Serentak di Kabupaten Sumenep tahun 2021.
"SK Bupati sudah ada. Jadi, secara resmi Pilkades serentak maupun Pilkades Antar Waktu sudah bisa dapat dilanjutkan,” kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Sumenep Moh. Ramli, Selasa (26/10/2021).
Untuk waktu pemungutan suara yang ditentukan dalam SK Bupati Sumenep dipastikan bulan depan. “Pemungutan suara Pilkades serentak jatuh pada Kamis bulan depan, 25 November 2021,” imbuhnya.
Ramli mengatakan, sebelum itu pihaknya telah berkoordinasi dengan Mendagri perihal situasi pandemi yang menjadi kendala utama pelaksanaan Pilkades serentak. Namun menurutnya Pilkades bisa dilanjut karena Sumenep memenuhi kriteria.
“Sumenep masuk level 3, asal tidak level 4 tetap bisa dilanjut. Kami sudah dapat ijin khusus dari Mendagri. Yang penting pelaksanaan pilkades nanti mematuhi protokol kesehatan (Prokes), tidak ada persyaratan lain,” jelasnya.
Ia mengajak peran serta semua pihak dalam pelaksanaan Pilkades serentak nantinya demi suksesnya pemilihan sesuai yang diharapkan. Terlebih pada clon dan pemilih.
"Mari kita sukseskan bersama Pilkades ini. Silahkan suarakan sesuai hati nurani nanti di tempat pemungutan suara." pungkasnya. (dam)