JATIMPOS.CO/PROBOLINGGO - Upaya mengantisipasi pencemaran udara yang ditimbulkan oleh sumber-sumber alami maupun kegiatan manusia menjadi komitmen Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dalam hal pemantauannya.
Sejumlah definisi gangguan fisik seperti polusi suara, panas, radiasi atau polusi cahaya dianggap sebagai polusi udara. Pencemaran udara di dalam ruangan dapat mempengaruhi kesehatan manusia, sama buruknya dengan pencemaran udara di ruang terbuka.
“Oleh karena itu, kita perlu mengetahui kondisi udara ambien yang berada di lingkungan kita untuk melakukan penanggulangan atas pencemaran udara akibat dari kegiatan industri yang kita lakukan,” jelas Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Probolinggo, Drs Rachma Deta Antariksa, MM.
Terkait dengan hal tersebut, DLH Kota Probolinggo secara berkala melakukan kegiatan menganalisa kualitas udara yang ada di wilayah Kota Probolinggo. Seperti diketahui udara ambien merupakan udara bebas di permukaan bumi pada lapisan troposfer yang dibutuhkan dan berpengaruh pada kesehatan mahluk hidup, termasuk manusia, dan unsur lingkungan hidup lainnya. Dalam keadaan normal, udara ambien ini akan terdiri dari gas nitrogen (78%), oksigen (20%), argon (0,93%) dan gas karbon dioksida (0,03%).
Perlu diketahui, bahwa baku mutu udara ambien merupakan ukuran batas atau kadar zat, energi, dan/atau komponen yang ada atau seharusnya ada dan/atau unsur pencemar yang ditenggang keberadaannya dalam udara ambien. Pemerintah menetapkan baku mutu udara ambien sebagai batas maksimum kualitas udara ambien nasional yang diperbolehkan untuk semua kawasan di seluruh Indonesia. Penetapan baku mutu udara ambien nasional ini dilakukan untuk mencegah pencemaran udara dalam rangka pengendalian pencemaran udara nasional.
Untuk mendapatkan contoh atau sampel udara ambien harus menentukan terlebih dahulu lokasi pengambilan contoh uji kualitas udara ambien, serta penempatan peralatan pengambil contoh uji pemantauan kualitas udara ambien sesaat dan berkelanjutan. Seperti di Kota Probolinggo Pengujian Udara lewat Metode Passive Sampler dilakukan di 4 titik pengujian yaitu di Kawasan Transportasi, Kawasan Industri, Kawasan Pemukiman, dan Kawasan Perkantoran
Pada tahun 2021 ini, pemantauan mutu udara ambien dengan metode passive sampler dilakukan pada 2.000 titik lokasi yang tersebar di 500 Kabupaten/Kota. Periode pemaparan di udara yaitu 2 kali dalam 1 tahun (mewakili musim penghujan dan musim kemarau) dengan durasi pemantauan masing-masing tahap yaitu selama 14 hari dengan parameter SO2 dan SO2. Pemantauan dilakukan oleh Direktorat Pengendalian Pencemaran Udara dibantu Dinas Lingkungan Hidup Provinsi maupun Kabupaten/Kota.
Data pemantauan mutu udara dengan metode passive sampler digunakan untuk penyusunan Indeks Kualitas Udara (IKU) Nasional, Provinsi maupun Kabupaten/Kota. Tujuan penyusunan IKU yaitu sebagai informasi untuk mendukung proses pengambilan keputusan di tingkat pusat maupun daerah yang berkaitan pengendalian pencemaran udara, sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada publik tentang pencapaian target kinerja program pengendalian pecemaran udara dan sebagai instrumen ukuran keberhasilan pemerintah dalam melindungi dan mengelola kualitas udara.
Dari hasil uji kualitas udara ambien yang diperoleh dari kegiatan passive sampler di 4 lokasi peruntukan wilayah Kota Probolinggo yaitu kawasan transportasi, industri, pemukiman, dan perkantoran/komersial Dari hasil perhitungan IKU di 4 kawasan tersebut, didapatkan rata-rata hasil IKU Kota Probolinggo Tahun 2021 sebesar 91,80 atau termasuk dalam Katagori Sangat Baik.
Drs Rachma Deta Antariksa MM, selaku Kadis Lingkungan Hidup Kota Probolinggo, saat ditemui menjelaskan bahwa memantau dan menganalisis berbagai potensi yang dapat menimbulkan polusi merupakan salah satu tupoksi instansi yang dipimpinnya.
“Sudah menjadi berkomitmen kami yang secara berkesinambungan memantau segala potensi yang berhunbungan dengan polusi, baik tanah, air termasuk udara. Diharapkan adanya dukungan masyarakat sehingga apa yang menjadi program kami dapat berjalan sesuai harapan,” ujarnya. (sf)