JATIMPOS.CO/SUMENEP - Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, terus berupaya meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentinganya pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Kepala BPPKAD Rudi Yuyianto melalui Kepala Bidang Pelayanan dan Penagihan BPPKAD Kabupaten Sumenep, Suhermanto mengatakan pihaknya telah berupaya meningkatkan kesadaran masyarakat untuk taat dan membayar pajak PBB. Salah satunya dengan menggalakkan sosialisasi.
"Kami terus memberikan penyadaran pada msyarakat akan kewajiban mereka sebagai wajib pajak PBB dengan terjun langsung ke desa," ungkapnya, Jumat (19/11/2021).
Menurutnya, masyarakat tidak perlu berpikir bahwa pembayaran pajak mahal. Dengan sosialiasi tersebut merupakan langkah efektif untuk menginformasikan berapa nominal yang harus dibayar setiap tahunnya.
"Pada dasarnya biaya pajak PBB relatif ringan dan tidak sampai memberatkan masyarakat. Nominalnya kisaran Rp 5.000 hingga Rp 10.000," paparnya.
Oleh karena itu, ia berharap setelah sosialisasi dilakukan oleh pemerintah daerah, kedepannya pemerintah di tingkat desa membantu memberikan edukasi pada masyarakat terutama bagi yang masih berifikir pembayaran pajak PBB mahal.
Sekadar diketahui, hingga saat ini penerimaan pajak dari PBB per Oktober tahun 2021 mencapai Rp 2,1 miliar atau 42 persen dari target PAD sebesar Rp 5 miliar pertahun. Ia juga mengimbau agar masyarakat segera membayar pajak.
"Terisisa waktu dua bulan lagi untuk membayar pajak PBB. Kami juga minta tolong pada Kepala Desa untuk memberikan pemahaman pada masyarakat supaya rutin bayar pajak,” ucapnya. (dam)