JATIMPOS.CO/BONDOWOSO - Guna menyempurnakan dan menyesuaikan nomenklatur penyelenggaraan urusan pemerintahan, Bupati Bondowoso KH Salwa Arifin lakukan perampingan dan penyederhanaan birokrasi di Pemerintah Kabupaten Bondowoso.

Dalam penyederhanaan tersebut, Bupati Salwa melantik ratusan ASN dari mulai jabatan tinggi pratama hingga jabatan administrasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bondowoso.

Adapun birokrasi yang terjadi penyederhanaan antara lain Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan menjadi Dinas Lingkungan Hidup, sedangkan Perhubungan menjadi Dinas Perhubungan sendiri, Dinas Ketahanan pangan gabung menjadi satu dengan Dinas Pertanian, dan Dinas Keluarga Berencana gabung dengan Dinas Sosial dan beberapa OPD lainnya.

Menurutnya, Penyederhanaan sudah diatur dalam UU nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah PP nomor 18 tahun 2016 tentang perangkat daerah PP nomor 72 tahun 2019 tentang perubahan atas peraturan pemerintah nomor 18 tahun 2016 tentang perangkat daerah Permendagri nomor 99 tahun 2019 tentang pembinaan dan pengendalian penataan perangkat daerah.

"Perubahan pernyataan tersebut mengacu pada prinsip efektivitas dan efisien kinerja serta sinkronisasi dan kemudahan koordinasi," Kata Bupati Salwa usai mengikuti acara pelantikan di Pendopo Bupati Bondowoso, Senin (3/1/2022).

Dengan harapan, perangkat daerah mampu melaksanakan fungsi pemerintahan utamanya terkait fungsi regulasi pembangunan, pemberdayaan dan pelayanan publik.

"Dinamika organisasi yang sangat dinamis dan perkembangan tata kelola pemerintahan yang sangat cepat, mengharuskan terjadinya perubahan terhadap peraturan daerah," ujarnya.

Untuk itu, pemerintah Bondowoso telah menerbitkan peraturan daerah Kabupaten Bondowoso nomor 7 tahun 2021 tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 7 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kabupaten Bondowoso.

"Perubahan peraturan daerah ini dimaksudkan untuk penyempurnaan dan penyesuaian nomenklatur penyelenggaraan urusan pemerintahan sehingga peran dan kapasitas perangkat daerah dalam peningkatan pelayanan publik dapat berjalan dengan optimal," ungkapnya.

Penataan kelembagaan perangkat daerah yang tepat fungsi dan tepat sasaran dapat menjadi solusi dalam proses penyelenggaraan pemerintah khususnya di Kabupaten Bondowoso.

"Harus berdasarkan program dan kegiatan yang selaras dengan kinerja masing-masing perangkat daerah, sebagaimana diatur dalam permendagri nomor 90 tahun 2019 tetang klasifikasi, kualifikasi dan nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah," ucap Bupati yang juga pengasuh Ponpes Mambaul Ulum ini.

Saya berharap dalam penataan kelembagaan yang baru, dapat menciptakan organisasi yang kaya fungsi berorientasi pada birokrasi yang efisien dan ramping sehingga tidak terjadi tumpang tindih dalam pelaksanaan tugas.

" Saya berharap agar para Kepala perangkat Daerah yang baru saja dilantik diharapkan dapat melaksanakan  tugas dan fungsinya secara cermat, sehingga indikator yang ada dalam masing-masing perangkat daerah dapat terlaksana secara optimal, utamanya dalam bidang pelayanan kepada masyarakat ciptakanlah inovasi-inovasi baru yang mendukung pencapaian visi dan misi Bondowoso yaitu Bondowoso Melesat," pungkasnya. (eko)