JATIMPOS.CO/BONDOWOSO - Pembayaran Pajak Bumi Dan Bangunan, Perkotaan dan Pedesaan (PBB-P2) Kabupaten Bondowoso tahun 2021 mencapai sekitar 70 persen, capaian tersebut terhitung per 31 Desember 2021.

Menurut Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Bondowoso, Dodik Siregar mengungkapkan bahwa banyak faktor sehingga di tahun 2022 pembayaran pajak masih mencapai 70 persen.

"Dari hasil evaluasi kami banyak faktor yang menyebabkan para wajib pajak belum lunas, diantaranya saat ini masih pandemi Covid 19, jadi ekonomi masyarakat masih belum stabil. Ditambah kemarin ada pilkades serentak di 171 desa, itu juga berdampak," katanya saat di konfirmasi di ruang kerjanya, Senin (17/1/2022).

Dirinya menambahkan bahwa dari seluruh Desa di Bondowoso hanya 111 Desa di 5 Kecamatan yang PBB-P2  lunas 100 persen.

"Hanya 111 yang lunas 100 persen, jadi sisanya masih dalam proses. Kalau di 2020 itu lunas semua, karena dari Pemerintah  ada relaksasi sebesar 50 persen mengingat saat itu masih pandemi. Untuk di tahun 2021 Pemerintah mengembalikan ke 100 persen, tetapi pandemi masih ada jadi kita tidak berani bergerak untuk turun karena di bulan juli pandemi kan parah," ujarnya.

Ditanya perihal sanksi, pihaknya menyebut ada sanksi bagi wajib pajak yang tidak melunasi pajak.

"Ada sanksi administrasi, itu diatur oleh Perda, jadi setiap keterlambatan setelah jatuh tempo bunganya sekitar 2 persen per bulan selama 2 tahun, itu tercatat di aplikasi kita selama tidak ada pembayaran pajak," ungkapnya.

Untuk menutup kekurangan yang 30 persen, pihaknya secara maksimal untuk tetap menagih kepada wajib pajak.

"Kalau untuk menutupi kekurangan itu sangat berat, karena nilainya sekitar 4 miliyar lebih, jadi kita tetap tagih kepada wajib pajak agar segera bayar pajak," tuturnya.

Untuk jatuh tempo pembayaran pajak tahun 2021, kita targetkan di bulan agustus, kalau masih belum mencapai target kita perpanjang di bulan November.

"Kalau batas waktu di bulan November belum lunas 100 persen karena masa pandemi, maka kita akan memberikan waktu kepada petugas pemungut dan wajib pajak untuk segera melunasi pajaknya," pungkasnya.

Perlu diketahui, PBB P2 di kabupaten Bondowoso tahun 2021 mencapai sekitar 16 Miliyar lebih. (eko)