JATIMPOS.CO/PAMEKASAN - Sejumlah masyarakat Desa Ceguk, Kecamatan Tlanakan, Kabupaten Pamekasan melakukan audiensi ke Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Balai desa setempat. Mereka menuntut agar Panitia Pemilihan Kepala Desa (P2KD) dibubarkan, lantaran salah satu calon kepala desa tersebut tidak diloloskan.
Audiensi yang menuntut pembubaran terhadap P2KD itu berujung pada penyegelan kantor Balai Desa Ceguk, lantaran masa audiensi merasa kecewa karena tuntutannya tidak diindahkan.
Korlap Audiensi, Rachmad Kurnia Irawan mengatakan, sebelumnya, P2KD Ceguk tidak meloloskan bakal calon kepala desa atas nama Abd Samad. Dengan alasan, tambah dia, nama orang tua balon di ijazah dan akte kelahiran tidak sesuai.
"Kami minta BPD menjelaskan dan menerangkan aturan yang tidak meloloskan atas ketidaksesuaian nama orang tua dalam persyaratan Pilkades," kata Rachmad Kurnia Irawan saat audiensi ke BPD, Jum'at (4/3/2022).
Kendati demikian, pihaknya mendesak PBD Ceguk agar segera membubarkan P2KD. Karena dinilai tidak dapat menjelaskan aturan Pilkades yang mengatur tentang tidak sesuainya nama orang tua balon sehingga dapat digugurkan.
"Jika tidak ada regulasi yang mengaturnya dalam pemilihan kepala desa (Pilkades), kami minta BPD untuk membubarkan P2KD Desa Ceguk," tegasnya.
Terpisah, Sekretaris BPD Desa Ceguk Lilik Budiyanti mengatakan bahwa Panitia Pemilihan Kepala Desa (P2KD) mempunyai aturan tersendiri.
Pertama, Peraturan Bupati Nomor 18 Tahun 2019 Petunjuk Pelaksanaan, Perencanaan, Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa. Kedua, Peraturan Mendikbud Nomor 29 Tahun 2014 (Tertuang Dalam Peraturan Perbup Tahun 2019).
Ketiga, Tata Tertib Pemilihan Kepala Desa Ceguk Kecamatan Tlanakan. Keempat, Surat Edaran Bupati Nomor 141/72/432.312/2022 Perpanjangan SKCK, Surat Keterangan Sehat dan Bebas Narkoba.
"Semuanya sudah ada aturannya," kata Sekretaris BPD Desa Ceguk Lilik Budiyanti.
Menurut Lilik, tindakan yang dilakukan oleh sejumlah masyarakat atas penyegelan kantor Balai Desa Ceguk akan dibawa ke ranah hukum.
"Iya, nanti akan dibawa ke hukum. Saya menyayangkan ada dari pihak luar yang terlibat," pungkasnya. (did)