JATIMPOS.CO/PAMEKASAN - Sejumlah masyarakat Desa Tamberuh Agung Kecamatan Batumarmar Kabupaten Pamekasan mendatangi Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pamekasan, Madura, Jawa Timur, Senin (14/3/2022).
Puluhan masyarakat Tamberuh Agung tersebut menggelar audiensi bersama DPRD dan Panitia Pemilihan Kepala Desa (P2KD) tingkat Kabupaten Pamekasan.
Pantauan di lokasi, audiensi tersebut tampak dipimpin oleh Wakil Komisi I DPRD Pamekasan Hamdi dengan didampingi anggota Komisi I Ali Masykur, Abdul Haq dan Abd Rosyid Fansori.
Turut hadir Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Pamekasan Fathorrachman beserta jajarannya, dan sejumlah masyarakat Tamberuh Agung.
Samhari mengatakan, bahwa kedatangannya ke gedung DPRD Pamekasan bertujuan untuk mendesak P2KD tingkat kabupaten agar segera melanjutkan tahapan Pilkades serentak di Desa Tamberuh Agung pasca mundurnya seluruh P2KD di desa setempat.
"Kami juga menuntut kepada P2KD Pamekasan agar memberhentikan PJ Kepala Desa dan BPD Tamberuh Agung. Karena dinilai tidak menjalankan tugas dan tanggung jawabnya," kata Samhari selaku korlap audiensi kepada jatimpos.co.
Kendati demikian, pihaknya memberikan waktu 3x24 jam kepada P2KD tingkat kabupaten untuk segera menindaklanjuti prihal tuntunannya tersebut.
"Bahwa DPMD Pamekasan selaku sekretaris P2KD tingkat kabupaten akan menyampaikan kepada Ketua P2KD kabupaten yaitu Sekretaris Daerah (Sekda) Pamekasan," tutupnya.
Senada dengan masyarakat Tamberuh Agung, Komisi I DPRD Pamekasan juga mendesak agar P2KD tingkat kabupaten segera memberikan keputusan prihal Pilkades di Tamberuh Agung, pasalnya waktu tahapan sangat mipet. Sehingga, dirinya memberikan deadline waktu 3x24 jam.
"Harus ada keputusan Pilkades di desa Tamberuh, mau dilanjutkan atau tidak.
Caranya ya jelas kalau mau dilanjut maka BPD segera bentuk panitia. Kalau tidak bisa, maka harus bagaimana caranya kalau mau ditunda harus jelas alasannya," tegas Wakil Komisi I DPRD Pamekasan Hamdi.
Terpisah, Kepala DPMD Pamekasan selaku sekretaris P2KD tingkat kabupaten Fathorrachman mengatakan, pihaknya akan menggelar musyawarah bersama Ketua P2KD tingkat kabupaten untuk mengambil keputusan prihal tuntunan audiensi.
"Kita mau rapat dulu nanti akan saya sampaikan ke Ketua. Yang jelas harus sesuai dengan regulasi dan terkait pemberhentian pj desa dan BPD kita akan lihat regulasinya yang jelas ada regulasinya. Beri waktu kami ya," pungkasnya. (did)