JATIMPOS.CO/SAMPANG - Pemerintah Provinsi Jawa Timur melalui UPT Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA) kembali melayangkan surat teguran kedua kepada Toriman, pada Senin (14/03/22). Sebab, badan sungai di Dusun Bere Sabe, Desa Jelgung, Kecamatan Robatal, Sampang yang ditimbun itu belum dibongkar.
Padahal Pemerintah Provinsi Jawa Timur melalui UPT PSDA sudah melayangkan surat teguran pertama pada 10 Februari 2022 lalu.
Dalam surat itu menyampaikan bahwa pembangunan di badan sungai telah melanggar Peraturan Pemprov Jatim No 18 Tahun 2016 tentang pengelolaan sungai.
Termasuk juga menyatakan larangan melakukan pemanfaatan sungai tanpa seizin pemprov. Bahkan surat teguran itu juga disampaikan kepada berbagai pihak sebagai tembusan. Salah satunya kepada pemerintah desa setempat dan juga Kecamatan Robatal. Namun, surat tersebut belum juga direspon.
Kasi UPT PSDA Pemprov Jatim Adi Susilo melalui stafnya Ach. Romadhan membenarkan jika pihaknya melayangkan surat teguran kedua kepada pihak yang menimbun atau memanfaatkan badan sungai tanpa izin tersebut.
Teguran pertama yang dilayangkannya itu belum direspon oleh pihak penimbun.
“Iya saya berikan teguran kedua. Karena berdasarkan informasi masyarakat tidak ada tindakan sama sekali,” katanya.
Romadhon menegaskan akan turun langsung ke lokasi mengambil tindakan tegas apabila teguran yang kedua itu tidak didengarkan. Namun, dirinya masih akan melihat dua sampai tiga bulan ini seperti apa respon dari surat yang dilayangkannya itu. “Kalau tidak ada tanggapan atau tindakan kami akan turun ke lokasi,” tegasnya.
Sementara itu Camat Robatal Fauzi mengatakan, pihaknya sudah mengetahui permasalahan tersebut. Hal itu diketahuinya karena dirinya menerima surat tembusan dari pihak provinsi. Persoalan tersebut tentu akan dikoordinasikan ke pihak kepala desa. “Iya sudah kami terima informasinya,” singkatnya.
Ditempat terpisah, Toriman selaku warga yang melakukan penimbunan sungai tersebut saat dihubungi nomor teleponnya juga tidak merespon. (dir)