JATIMPOS.CO/BONDOWOSO - Didampingi kuasa hukumnya, Bupati Bondowoso KH Salwa Arifin memenuhi panggilan dari Polres Bondowoso pada Senin (21/3/2022).
Pemanggilan tersebut untuk dimintai keterangan atas aduannya terhadap Ketua DPRD Ahmad Dhafir dengan dugaan pencemaran nama baik. Karena, Ketua DPRD dalam video yang viral menuding adanya jual beli jabatan di tubuh pemerintahan.
Usai pemeriksaan sebagai pelapor, Bupati Salwa mengatakan, selama proses pemeriksaan dirinya diberondong sekitar 30 pertanyaan.
"Pertanyaannya sekitar 30, komunikasi tentang aduan saya ke Polres, tentang pengaduan tentang laporan apa yang disampaikan Pak Dhafir, tentang pencemaran nama baik saya," katanya.
Namun demikian, KH Salwa Arifin meminta masyarakat untuk tetap tenang di tengah aduannya terhadap Ketua DPRD H Ahmad Dhafir ke kepolisian setempat.
Dirinya meyakini dugaan pencemaran nama baik yang dilayangkannya ini telah ditangani oleh Polres setempat secara profesional dan proporsional.
"Saya harapkan masyarakat untuk tetap tenang, karena sudah ditangani oleh polisi. Saya yakin kepolisian akan menjalankan secara profesional dan proporsional," katanya.
Sementara menurut Kuasa Hukum Bupati Salwa, Husnus Sidqi, menerangkan, dari puluhan pertanyaan itu beberapa di antaranya tentang asal muasal video tersebut. Sehingga terjadi pelaporan.
"Tapi yang paling penting menurut saya ada pertanyaan bahwa bupati mengetahui videonya dari mana, dari mana asalnya, mendapatkan sumbernya dari mana," ujarnya.
Husnus mengaku tidak menutup kemungkinan Bupati Salwa masih akan diminta keterangan lagi.
"Nanti akan berkembang. Dari apa yang ditanyakan sekarang, bisa saja pihak kepolisian masih membutuhkan keterangan tambahan," urainya.
Pihaknya sendiri juga sudah menyiapkan sejumlah saksi. Sekitar tiga orang manakala dibutuhkan oleh pihak Kepolisian Bondowoso.
Husnus Sidqi menambahkan, bahwa telah melayangkan surat tembusan ke Polda Jatim. Sifatnya, pemberitahuan bahwa pihaknya telah mengadukan kasus ini di Polres Bondowoso.
Adapun kemungkinan pelimpahan ke Polda Jatim, kata Husnus, bisa saja kasus pelaporannya ini dialihkan ke Polda Jatim manakala pemeriksaannya tak sesuai.
Namun, jika sebaliknya yakni berjalan sesuai aturan hukum dan profesional maka pihaknya tetap mendukung.
Ditempat yang sama Kapolres Bondowoso, AKBP Wimboko menambahkan, pemanggilan ini dalam rangka interogasi atas pelaporan yang dibuat Bupati Salwa.
Pihaknya melakukan klarifikasi berkaitan dengan materi-materi aduan yang disampaikan oleh Bupati Salwa.
"Kita masih mencari kaitan dengan akat bukti, perkenaan unsur-unsurnya dengan sangkaan terhadap laporan Polisi yang dibuat oleh pihak beliau," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Bupati Bondowoso KH Salwa Arifin mengadukan Ketua DPRD Bondowoso H Ahmad Dhafir dengan dugaan pencemaran nama baik dan berita bohong terhadap Pemerintah Kabupaten Bondowoso.
Pengaduan tersebut diwakilkan kepada tiga kuasa hukum dengan didampingi jajaran DPC PPP Bondowoso ke Mapolres Bondowoso, Sabtu (12/3/2022).
Sebelum melakukan pengaduan pihak DPC PPP Bondowoso sudah melakukan tabayyun kepada H Ahmad Dhafir agar melakukan pencabutan dan permintaan maaf dengan memberikan waktu klarifikasi 2x24 jam, namun yang bersangkutan tidak merespon dengan baik. (eko)