JATIMPOS.CO/SUMENEP - Sengketa pemilihan Kepala Desa di Matanair Kecamatan Rubaru baru-baru ini mendapat sorotan dari pengamat hukum Dr. HM Sajali. Menurutnya publik berpendapat miring bahkan seolah menggiring opini ditengah sengketa pilkades tersebut.

Dr. HM Sajali mengatakan bahwa, proses tahapan mulai dari awal hingga pelantikan terhadap kepala desa terpilih tidak ada yang melanggar. Opini yang ada hanya akan sia-sia karena pelantikan Ghazali (terpilih) tidak menabrak ketentuan.

“Jika hari ini ada yang teriak-teriak minta dilantik, dari mana jalannya, jangan mimpi di siang bolong. Yang meraih suara terbanyak dalam Pilkades sudah jelas, bahkan hasil Putusan Hakim PTUN Surabaya tidak ada masalah dengan Ijazah Ghazali,” ujarnya.

Pihak-pihak yang memaksakan kehendak, lanjut Gazali, hal itu akan percuma jika Bupati Sumenep harus melantik orang yang sudah jelas kalah dalam pesta demokrasi di tingkat desa itu. Bahkan menuduh Bupati telah melanggar putusan PTUN Surabaya.

“Ayolah masyarakat jangan dibodohi, yang menang Pilkades Ghazali, terus ada yang teriak-teriak minta dilantik, menyalahkan Bupati dan Gubernur juga, logika sederhananya ngak mungkin Bupati hingga Gubernur mengorbankan jabatannya hanya soal Pilkades,” katanya.

Ia mengatakan, putusan PTUN Surabaya adalah keputusan yang konyol, sebab yang menjadi pertimbangan putusan yakni ijazah yang sudah jelas-jelas legal.

"Ijazah Ghazali tidak ada masalah, kok itu dijadikan pertimbangan oleh Hakim, ijazah yang diduga palsu itu kan sudah diuji oleh peradilan yang sama, itu dinyatakan legal," jelasnya.

Lebih jauh, Dr. Sajali mengatakan yang semestinya yang harus diuji yaitu keputusan hakim. Karena Bupati sejauh ini telah melaksanakan Pilkades sesuai aturan.

"Putusan oknum hakim ini perlu kita uji, karena melampaui kewenangannya, melampaui kewenangan Bupati. Bupati dan Hakim dan memiliki kewenangan berbeda, masyarakat kita sudah cerdas, yang perlu diuji kan keputusan oknum hakimnya yang dinilai melampaui kewenangan Bupati,” tambahnya.

Oleh karena itu, dirinya mengajak masyarakat agar tidak terjebak pada penggiringan opini yang menyesatkan. “Masyarakat Sumenep utamanya warga Matanair sudah cukup cerdas melihat duduk permasalahan Perkara kasus Pilkades, jangan malah menggiring-giring opini yang menyesatkan," tukasnya.

Sekadar diketahui, berdasarkan salinan putusan nomor: 79 PK/TUN/2021, tanggal 18 November 2021, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya memerintahkan Bupati Sumenep (sebagai tergugat) untuk melantik Ahmad Rasidi (selaku penggugat) sebagai Kepala Desa Matanair.

Putusan tersebut dituangkan pada poin ke-4 yang isinya, “Mewajibkan tergugat (Bupati Sumenep) agar menerbitkan keputusan baru yang isinya berupa mengangkat dan melantik penggugat (Ahmad Rasidi) sebagai Kepala Desa Matanair, Kecamatan Rubaru Sumenep, periode 2019-2025“.

Teranyar, tim pemilihan kabupaten menegaskan bahwa Bupati Sumenep telah melaksanakan putusan pengadilan soal sengketa Pilkades Matanair, Kecamatan Rubaru, Sumenep, Madura, Jawa Timur.

Sementara, Ketua II Tim Pemilihan Kabupaten Moh Ramli menyampaikan, sehubungan dengan adanya Penetapan Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya tertanggal 3 Februari 2022 Nomor 37/PEN-EKS/2020/PTUN.SBY, Bupati Sumenep Achmad Fauzi telah melaporkan pelaksanaan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara kepada Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya.

Bupati Sumenep melaksanakan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Nomor 37/G/2020/PTUN.SBY juncto Nomor 223/B/2020/PT.TUN.SBY Juncto Nomor 79/PK/TUN/2021 dengan melakukan pencabutan terhadap Keputusan Bupati Sumenep Nomor 188/485/KEP/435.012/2019 dengan Keputusan Bupati Sumenep Nomor 188/399/KEP/435.013/2021 Tentang Perubahan atas Keputusan Bupati Sumenep Nomor 188/485/KEP/435.012/2019 Tentang Pengesahan dan Pengangkatan Kepala Desa Terpilih Pemilihan Kepala Desa Serentak Tahun 2019 di Kabupaten Sumenep tanggal 10 September 2021. (dam)