JATIMPOS.CO/SAMPANG - Pemerintah Provinsi Jatim melalui UPT PSDA, pada Selasa 24 Mei 2022, menyampaikan Surat Peringatan (SP) ke-3 kepada penimbun sungai di Dusun Berek Sabe, Desa Jelgung, Kecamatan Robatal Sampang.

Sebelumnya, Pemprov Jatim telah menyampaikan SP ke-1 pada 9 Februari, SP ke-2 pada 10, dan SP ke-3 pada 24 Mei 2022 kemarin.

Didalam surat teguran ke-3 itu, Pemprov Jatim melalui UPT PSDA tetap menyatakan bahwa, pembangunan bantaran Affour kali Kamuning di Dusun Berek Sabe Desa Jelgung Kecamatan Robatal Sampang, telah melanggar peraturan Pemprov Jatim No 18 Tahun 2016. Tentang pengelolaan sungai di pasal 11 ayat 3 huruf b.

Dan juga melanggar Peraturan Gubernur No 18 Tahun 2016. Pasal 48 ayat 1. Tentang pengelolaan sungai, yang menyatakan masyarakat dilarang pemanfaatan sungai tampa ijin Gubernur.

Kasi UPT PSDA Pemprov Jatim Adi Susilo, saat di konfirmasi melalui pesan singkat nya mengatakan, akan berkoordinasi dengan kantor pusat di  Surabaya untuk ditindaklanjuti kepada warga yang menimbun bantaran sungai tersebut.

"Kami nanti koordinasi dengan dinas di Surabaya untuk segera menindaklanjuti bersama kepada yang bersangkutan," ucap Adi Susilo melalui pesan WhatsApp nya, Rabu (25/5/2022). (dir)