Terjadi Peralihan Anggaran, Penerima BLT DBHCHT Dipastikan Hanya Dapat Rp600 Ribu
JATIMPOS.CO/PAMEKASAN - Bantuan Langsung Tunai (BLT) bagi buruh pabrik rokok dan petani tembakau yang bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun 2023 dilakukan pengurangan bantuan. Rencana awal, bantuan senilai Rp300 ribu perbulan tersebut akan diberikan selama tiga bulan dengan jumlah total Rp900 ribu.