JATIMPOS.CO/BONDOWOSO - Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Bondowoso belum dapat dilaksanakan karena belum terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) sebagai dasar hukum pelaksanaannya. Pemerintah Provinsi Jawa Timur melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) telah mengeluarkan surat edaran yang meminta penundaan Pilkades hingga PP tersebut resmi diterbitkan.