JATIMPOS.CO//BONDOWOSO. Fraksi Demokrat-PKS DPRD Kabupaten Bondowoso meminta Pemerintah Kabupaten Bondowoso memperjelas substansi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Kawasan dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Fraksi menilai perlindungan lahan pertanian harus diikuti kepastian objek, mekanisme insentif, serta perlindungan terhadap hak pemilik tanah.
Pandangan tersebut disampaikan juru bicara Fraksi Demokrat-PKS, Subangkit Adi Putra, dalam penyampaian pandangan umum fraksi terhadap Raperda tentang Penyelenggaraan Kawasan dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dalam Rapat Paripurna DPRD Bondowoso, Senin (5/10/2026).
Menurut Subangkit, Fraksi Demokrat-PKS pada prinsipnya mendukung tujuan Raperda tersebut. Perlindungan lahan pertanian dinilai penting bagi daerah seperti Bondowoso yang memiliki ketergantungan cukup besar terhadap sektor pertanian.
“Alih fungsi sawah yang tidak terkendali dapat mengancam produksi pangan dan keberlanjutan generasi petani. Karena itu, perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan harus memiliki dasar hukum yang kuat,” kata Subangkit yang juga Legislator partai Demokrat.
Namun, dukungan tersebut disertai sejumlah catatan. Fraksi menilai Raperda yang diajukan pemerintah daerah belum memberikan kepastian yang cukup mengenai luas, sebaran, peta, serta dasar hukum penetapan lahan yang masuk dalam LP2B.
Fraksi juga menyoroti hasil pemetaan terbaru yang mencatat luas Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B) sekitar 44.631,03 hektare yang tersebar di 22 kecamatan. Angka tersebut terdiri dari LP2B sekitar 30.451,91 hektare dan LCP2B sekitar 14.179,12 hektare.
Menurut Fraksi Demokrat-PKS, data tersebut perlu disinkronkan dengan Peraturan Daerah tentang RTRW serta hasil verifikasi Sistem Informasi Tata Ruang Pertanian (SITRP) Provinsi Jawa Timur. Hal itu penting agar tidak terjadi perbedaan data ketika Raperda telah ditetapkan.
“Jangan sampai objek yang akan dibatasi melalui Perda justru belum terverifikasi. Kepastian data dan peta menjadi sangat penting karena menyangkut hak masyarakat atas tanah,” ujar Subangkit.
Selain persoalan data, Fraksi Demokrat-PKS mempertanyakan mekanisme penetapan LP2B dan perlindungan terhadap pemilik lahan. Fraksi meminta pemerintah menjelaskan siapa yang menetapkan, instrumen yang digunakan, serta bagaimana pemilik tanah memperoleh informasi mengenai penetapan lahannya sebagai LP2B.
Fraksi juga menilai ketentuan mengenai persetujuan pemilik dan mekanisme keberatan perlu diperkuat. Hak masyarakat untuk menyampaikan keberatan tidak seharusnya hanya berlaku ketika terjadi pembangunan yang tidak sesuai dengan rencana LP2B, tetapi juga sejak proses penetapan bidang tanah.
Catatan lain berkaitan dengan insentif bagi petani. Fraksi Demokrat-PKS meminta pemerintah memberikan kepastian bahwa berbagai bentuk insentif yang dicantumkan dalam Raperda benar-benar dapat direalisasikan, termasuk dukungan pembiayaan, penghargaan, fasilitasi sarana produksi, serta bentuk insentif lainnya.
Menurut Subangkit, penggunaan frasa “dan/atau” dalam ketentuan insentif berpotensi membuat pemberian insentif tidak bersifat wajib dalam bentuk tertentu. Karena itu, pemerintah daerah diminta merumuskan paket insentif yang jelas dan dapat diukur.
“Kalau hak atas tanah dibatasi demi kepentingan perlindungan pangan, maka harus ada kepastian mengenai kompensasi atau insentif bagi masyarakat yang terdampak. Jangan sampai kewajiban pemilik tanah jelas, sementara hak mereka tidak mendapatkan kepastian yang sama,” katanya.
Fraksi Demokrat-PKS juga meminta adanya kajian fiskal yang lebih konkret. Dalam pandangan fraksi disebutkan bahwa Raperda belum menyajikan kebutuhan anggaran secara rinci, termasuk potensi dampak terhadap Pendapatan Asli Daerah dari lahan yang ditetapkan sebagai LP2B serta kebutuhan anggaran untuk berbagai bentuk insentif.
Kajian tersebut dinilai penting karena perlindungan LP2B tidak hanya berkaitan dengan penetapan lahan, tetapi juga membutuhkan pembiayaan untuk verifikasi, pemetaan, pemberian insentif, pengawasan, hingga mekanisme penyelesaian keberatan.
Selain itu, Fraksi Demokrat-PKS meminta Pemerintah Kabupaten Bondowoso melampirkan evaluasi terhadap pelaksanaan Perda Nomor 6 Tahun 2022. Evaluasi tersebut diperlukan untuk mengetahui apakah kebijakan sebelumnya efektif, termasuk kendala kelembagaan, pembiayaan, perizinan, maupun pengendalian alih fungsi lahan.
Berdasarkan sejumlah catatan tersebut, Fraksi Demokrat-PKS merekomendasikan agar pemerintah daerah menyempurnakan Raperda sebelum pembahasan lebih lanjut. Fraksi meminta adanya satu versi resmi naskah dan Raperda, sinkronisasi data dengan RTRW serta SITRP, kajian fiskal yang terukur, serta penguatan mekanisme persetujuan dan keberatan pemilik tanah.
“Fraksi Demokrat-PKS mendukung perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan. Tetapi regulasi ini harus memberikan kepastian hukum, keadilan bagi petani dan pemilik tanah, serta kemampuan fiskal yang realistis bagi pemerintah daerah,” tutur Subangkit.
Fraksi Demokrat-PKS selanjutnya meminta delapan pertanyaan utama yang disampaikan dalam pandangan umum tersebut dijawab secara tertulis dan lisan oleh Pemerintah Kabupaten Bondowoso. Jawaban tersebut diharapkan menjadi dasar sebelum pembahasan substantif Raperda dilanjutkan di tingkat panitia khusus DPRD. (Eko)