JATIMPOS.CO//SURABAYA – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa memberikan sejumlah catatan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Fasilitasi Pengembangan Ekosistem Produk Halal yang merupakan inisiatif Komisi B DPRD Jatim.

Pendapat Gubernur tersebut disampaikan Sekdaprov Jatim Adhy Karyono dalam Rapat Paripurna DPRD Jatim, Senin (5/10/2026). Pendapat itu merupakan tanggapan atas Nota Penjelasan Komisi B DPRD Jatim selaku inisiator Raperda yang disampaikan pada 28 September 2026.

"Sehubungan dengan hal tersebut, kami menyampaikan apresiasi atas inisiatif Komisi B DPRD Provinsi Jawa Timur dalam mengusulkan Raperda tentang Fasilitasi Pengembangan Ekosistem Produk Halal," kata Adhy saat membacakan pendapat Gubernur.

Menurutnya, Raperda tersebut pada prinsipnya sejalan dengan harapan Pemprov Jatim agar peran pemerintah provinsi dalam mendukung percepatan jaminan produk halal dan pengembangan potensi ekonomi produk halal memiliki landasan hukum yang jelas dan komprehensif.

Namun, Pemprov Jatim memberikan sejumlah masukan untuk menjadi bahan pertimbangan dalam pembahasan Raperda. Salah satunya terkait rencana pendirian Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) Pemerintah Provinsi.

"Berkenaan dengan pendirian Lembaga Pemeriksa Halal Pemerintah Provinsi dalam Pasal 20 Raperda, dapat kami sampaikan bahwa sejalan dengan penegasan dalam Penjelasan Umum yang menjelaskan bahwa Raperda ini tidak mengambil alih kewenangan Pemerintah Pusat, perlu ditegaskan mengenai batasan kewenangan dimaksud dalam batang tubuh," ujarnya.

"Pendirian Lembaga Pemeriksa Halal Pemerintah Provinsi juga perlu didasarkan pada kajian kebutuhan dan kelayakan, antara lain kesiapan auditor halal, laboratorium, pemenuhan persyaratan penetapan sebagai Lembaga Pemeriksa Halal, dan kemampuan keuangan daerah," tambahnya.

Selain LPH, Pemprov Jatim juga memberikan catatan mengenai pembagian peran antarperangkat daerah. Hal ini karena materi Raperda melibatkan berbagai bidang urusan pemerintahan sehingga koordinasi perlu diperjelas.

"Dalam hal ini, perlu dipastikan adanya kejelasan pembagian peran dan koordinasi antar Perangkat Daerah," kata Adhy.

Gubernur juga mengingatkan agar pelaksanaan Raperda tetap berada dalam batas kewenangan pemerintah provinsi. Sebab, penyelenggaraan sertifikasi halal dan kewenangan tertentu di bidang jaminan produk halal berada pada pemerintah pusat melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).

"Pendekatan ini kami pandang selaras dengan upaya meningkatkan nilai tambah dan daya saing produk Jawa Timur, dengan tetap menempatkan Pemerintah Provinsi sebagai fasilitator dan tanpa mengambil alih kewenangan Pemerintah Pusat dalam penetapan kehalalan produk," ujarnya. 

Catatan berikutnya berkaitan dengan insentif dan kemudahan, termasuk fasilitasi pembiayaan sertifikasi halal bagi pelaku usaha mikro dan kecil.

"Perlu adanya pengaturan secara lebih jelas antara lain mengenai kriteria penerima, bentuk, dan mekanisme pemberiannya dalam materi muatan Raperda atau peraturan pelaksanaannya, dengan tetap memperhatikan kemampuan keuangan daerah," kata Adhy.

Pemprov Jatim juga memberikan perhatian terhadap rencana pengembangan sistem informasi ekosistem produk halal. Sistem tersebut diminta dikembangkan secara bertahap dan terintegrasi dengan sistem informasi jaminan produk halal yang dikelola pemerintah pusat.

"Selain itu pengembangan sistem informasi dilakukan dengan memperhatikan keamanan dan pelindungan data serta kemampuan keuangan daerah," ujarnya. 

Adhy menegaskan, berbagai catatan tersebut menjadi bahan dalam pembahasan Raperda selanjutnya. Pemprov Jatim tetap memberikan dukungan terhadap inisiatif Komisi B DPRD Jatim, dengan sejumlah penyempurnaan dilakukan pada tahapan pembahasan.

"Di samping beberapa saran tersebut, terkait dengan materi lain dan beberapa hal yang lebih rinci khususnya yang berhubungan dengan teknik penyusunan peraturan perundang-undangan (legal drafting) dapat dilakukan perbaikan pada saat pembahasan Raperda," pungkasnya. (zen)