JATIMPOS.CO/JOMBANG - Satuan Reskrim Polres Jombang berhasil meringkus tersangka penipuan berkedok bisnis pakan ternak senilai Rp 23 miliar, pada pers release, Jumat (7/10/2022) di Mapolres setempat.

Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Giadi Nugraha mengungkapkan, Satreskrim menetapkan tersangka, seorang perempuan AI (46) dengan modus operandi penipuan dengan cara mitra kerja bisnis DO pakan ternak dari pabrik.

“Tersangka sudah ditahan sejak 5 Oktober 2022, setelah mendatangi panggilan,” terang AKP Giadi Nugraha.

Dari pemeriksaan yang dilakukannya, Giadi menyebut AI telah mengakui perbuatannya. Ia, menggunakan modus penjualan investasi bodong untuk memperdaya para korbannya.

“Modusnya dia mengajak korbannya untuk melakukan investasi pakan ternak, kemudian memperlihatkan semacam DO kepada pabrik pakan ternak,” terang Giadi.

Namun, setelah ditelusuri petugas, DO itu sebenarnya tidak ada / fiktif. AI, tak pernah bekerjasama ataupun jadi penjual resmi pakan ternak dari pabrik pakan yang dibawa DO nya itu.

“Investasi yang dijanjikan ini tidak ada alias fiktif. Kami simpulkan ini investasinya bodong. Saat kita pastikan ke pabriknya itu, yang bersangkutan tidak ada DO tersebut,” terangnya.

Atas bujuk rayu pelaku itu, MR, salah satu korbannya akhirnya percaya. Sejak tahun 2017 hingga 2021, korban telah menyerahkan uang sebesar Rp 23 miliar kepada tersangka. Sementara tersangka, juga telah mengembalikan uang kepada MR sebesar Rp 19 miliar.

“Jadi masih ada kerugian sekitar Rp 3,9 miliar yang didetita korban. Uang yang dikembalikan itu juga ternyata adalah uang yang diputar dari korban tersangka yang lain. Atas perbuatan tersangka dijerat dengan pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan,'' pungkas Giadi. (her).