JATIMPOS.CO/MALANG - Ade Armando yang juga seorang dosen Universitas Indonesia (UI), dilaporkan ke polisi oleh suporter Arema FC, Aremania buntut pernyataannya perihal Tragedi Kanjuruhan.
Pernyataan Ade Armando yang diunggah di Youtube Cokro TV itu menyebut penyebab tragedi Kanjuruhan karena suporter Arema sok jagoan.
Omongan yang disampaikan Ade Armando tersebut dinilai menyudutkan Aremania bersalah dalam tragedi kelam Kanjuruhan, yang menewaskan 131 orang.
Tak terima dengan omongan itu, Koordinator Komunitas Aremania DC, Danny Agung Prasetyo melaporkan Ade Armando ke Polresta Malang Kota, Selasa (11/10/2022).
Danny yang didampingi Kuasa Hukumnya, Azam Khan mengatakan, pelaporan ini semata-mata karena masalah keadilan bagi Aremania.
Pasalnya, AA alias Ade Armando diduga telah menyinggung perasaan dan membuat kegaduhan untuk Aremania.
Hal ini terjadi setelah AA menyebutkan hal-hal negatif terhadap Aremania saat tragedi Kanjuruhan terjadi.
“Maka, Aremania setelah mengomunikasikan salah satu kooordinator Aremania, klien kita (Dhanny Agung Prasetyo) melaporkan hal tersebut. Ini menyangkut soal ITE. Maka, secara otomatis kami mencari keadilan,” ujar Azam.
Menurut Azam, Ade Armando terbukti telah menyebut Aremania seperti preman dan bersikap seolah-olah jagoan.
Kondisi tersebut dinilai Ade Armando sebagai penyebab terjadinya tragedi Kanjuruhan.
Saat mengatakan hal tersebut, Ade Armando juga tidak mengucapkan rasa duka sama sekali untuk para Aremania.
“Ini dia main langsung saja tembak, main tembak saja seolah-olah mendiskreditkan Aremania dalam hal ini bahwa Aremania preman, sok jagoan dan sebagainya,” ucapnya.
Karena itu, sebagai bagian dari ribuan Aremania, Danny dan tim pengacarapun melaporkan Ade Armando dengan pasal 27 ayat 3 dan Pasal 28 ayat 2 Undang-undang No.11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Laporan itu sendiri sudah diterima Polres Malang Kota dengan nomor LP-B/474/X/ YAN.2.4/2022/SPKT/ POLRESTA MALANG KOTA/POLDA JATIM.
“Laporan baru masuk hari ini pukul 13 dan saya baru selesai di BAP. Saya laporkan Pasal 27 ayat 3 dan pasal 28 ayat 2 UU ITE,” kata Danny Agung Prasetyo. (yon)