JATIMPOS.CO/LAMONGAN - Operasi Sikat Semeru 2022 Polres Lamongan berhasil mengungkap sebanyak 21 kasus kejahatan. Kasus tersebut meliputi pencurian dengan pemberatan (curat), dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Kapolres Lamongan AKBP Yakhob Silvana Delareskha menjelaskan, operasi yang digelar selama 12 hari mulai tanggal 19 sampai 30 September 2022 yang dilakukan Satreskrim Polres Lamongan bersama polsek jajaran ini, didominasi tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan total sebanyak 11 tersangka berhasil diamankan.
"Untuk Curat sebanyak 6 kasus dengan 6 tersangka, sedangkan Curanmor 15 kasus dengan menangkap 5 tersangka," ungkap AKBP Yakhob, Rabu (12/10/2022).
Dari kasus curanmor yang berhasil diungkap rata-rata tempat kejadian perkara (TKP) berada di masjid, untuk itu dengan adanya kasus yang berhasil diungkap ini, Kapolres Lamongan mengimbau kepada masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan dengan selalu berhati-hati dan waspada terhadap para pelaku tindak kejahatan dalam bentuk apapun.
"Maka dari itu saya himbau kepada masyarakat waktu menjalankan ibadah di masjid mohon dilaksanakan benar-benar diparkir yang aman dan masuk ke dalam masjid kalau ada pekarangannya dan diberikan kunci ganda di depan atau di belakang biar lebih aman kendaraannya," pesan Kapolres.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka kasus kejahatan curat dijerat pasal 363 ayat 1 dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara dan kasus kejahatan curanmor dengan pasal 363 ayat 1 Ke 4E atau 2 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. (bis)