JATIMPOS.CO/SIDOARJO - Akhirnya polisi menangkap pelaku pembunuhan dalam kamar hotel kawasan Medaeng Waru Sidoarjo beberapa waktu lalu. Pelaku berinisial A, warga Bojonegoro yang diduga membunuh dan merampas harta korban, Senin (7/11/2022).
Disebutkan, korban berinisial F merupakan kekasih gelap pelaku A. Namun, setelah hubungan badan sempat terjadi percekcokan antara korban dan pelaku.
"Pelaku nekat menghabisi nyawa perempuan yang menjadi korban di salah satu hotel di Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo," ujar Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro selaku Kapolresta Sidoarjo saat berada dikantornya.
Hal tersebut akibat pelaku A tersulut emosi terhadap F karena mengungkit utang dan kehidupan pribadi tersangka.
"Kurang lebih tiga tahun hubungan terlarang korban dan pelaku tersebut terjalin," ujar Kusumo.
Lebih lanjut Kusumo menjelaskan, Berawal dari cekcok keduanya sehingga pelaku tersulut emosi lalu mencekik leher korban dengan kedua tangannya, juga menggunakan kerudung korban sampai akhirnya tewas.
Masih menurut Kusumo, waktu korban F sudah terlihat tak bernyawa, pelaku lalu bergegas kabur membawa motor dan uang tunai beserta ATM milik korban.
"Hingga akhirnya pelaku dapat kami tangkap di wilayah hukum Bojonegoro dalam satu kali dua puluh empat jam," jelasnya.
Sementara pelaku saat ini kita jerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 338 KUHP tentang sengaja merampas nyawa orang lain dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun, dan Pasal 365 Ayat 3 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun. (zal)