JATIMPOS.CO/SIDOARJO - SY (42), pria asal Desa/Kecamatan Balongbendo Kabupaten Sidoarjo diduga pelaku perkosaan terhadap anak tirinya, sebut saja Bunga (12) hingga 10 kali yang dilakukan di rumahnya sendiri, Jumat (16/12/2022).
"Aksi bejat SY terungkap di bulan September 2022 atas laporan pihak keluarga korban. Kemudian kami menangkap pelaku saat pulang kerja di rumahnya pada 14 Desember 2022 setelah dilakukan penyelidikan oleh Satreskrim Polresta Sidoarjo," ujar Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro pada Kamis 15 Desember 2022 kemarin di Mapolresta.
Sementara kegiatan sehari-hari pelaku sebagai pencari rumput. Ia (pelaku) juga mengaku tak kuat menahan nafsu birahinya terhadap korban Bunga.
Masih menurut Kusumo, dari pengakuan korban Bunga, awal aksi bejat bapak tirinya dilakukan saat tengah tidur malam hari yang juga sekamar dengan ibunya dan pelaku dengan meraba - rabanya.
"Tak kuasa hampir 5 kali korban disetubuhi pelaku sejak Juli 2021, ia melaporkan kepada pamannya hingga sampai pelaporan kepada polisi," terang Kusumo.
Sempat ada perlawanan dari korban yang hendak disetubuhinya. Namun pelaku SY tak mengindahkan bila ibunya terbangun, padahal ibu atau istri pelaku berada disampingnya yang tidur pulas.
"Pelaku memaksa korban buka bajunya. Dari pengakuan pelaku korban juga tidak berteriak sama sekali dengan perbuatannya," paparnya.
Setelah nafsu pelaku sudah tersalurkan, kemudian korban diberi uang senilai Rp 20 ribu. Ia juga ancam korban agar tidak memberitahu kejadian tersebut kepada siapapun.
"Setelah dilakukan pengembangan, pelaku ternyata sudah berulangkali melakukan persetubuhan tersebut hingga 10 kali," jelasnya.
Atas perbuatannya tersebut, pelaku SY dijerat pasal 81 ayat 3 atau pasal 82 ayat 2 juncto pasal 76E UU 76/2016 dengan hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. (zal)