JATIMPOS.CO/LAMONGAN – Dua pelaku berinisial EJ (15) dan MRS (13) asal Lamongan membobol kantor jasa pengiriman dokumen dan barang J&T di jalan nasional Desa Sukoanyar, Kecamatan Turi, Kabupaten Lamongan ditangkap.
Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda Anton mengatakan, keduanya masih anak-anak, pencurian oleh kedua pelaku ini perkaranya ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Lamongan.
“Ini masih diperiksa oleh penyidik PPA, ” kata Anton, Selasa (20/12/2022).
Dalam melakukan aksinya, mereka membekali diri dengan senter kepala, gunting dan memetakan cara masuk sasaran.
"Keduanya saling membantu saat memanjat tembok, menjebol plafon teras belakang untuk masuk. Dan menjebol plafon dalam untuk keluar usai berhasil menjarah barang milik costumer," terang Anton.
Tak hanya ponsel milik costumer yang diembat dengan mengacak-acak tumpukan barang yang akan dikirim, pelaku juga merusak laci dan mengambil uang tunai sebesar Rp 8.243.000.
"Uang hasil jarahannya sebagian dipakai untuk beli jajan sebesar Rp 4.725.000. Mereka takut dan kebingungan memegang uang sebanyak itu yang selama ini belum pernah mereka rasakan," ungkapnya.
Selain berhasil mengungkap pelaku, Polisi mengamankan barang bukti diantaranya berupa, 1 HP merk MITO i14 Promax, uang tunai Rp. 3.509.000, 1 buah senter kepala, 1 Dos Book HP dan 1 buah Gunting. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 363 KUHP. (bis)